90 Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Disanksi, Uang Denda Terkumpul Rp13,5 Juta

Sabtu, 19 September 2020 - 05:05 WIB
Setelah pemotor, operasi yustisi juga mengarah ke pelaku usaha seperti warung kopi, kafe dan pasar. Bagi yang kedapatan melanggar akan disanksi. Berupa sidang tipiring. (Baca juga: Viral Video Pelemparan Tugu Persilatan, Suasana Madiun Menghangat)

"Sanksi ini sebagai efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan covid-19," imbuh mantan Kepala BPBD Gresik tersebut. (Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Surabaya Dilakukan Non-Stop 24 Jam)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik drg Saifudin Gozali menyebutkan update terbaru kesembuhan COVID-19 pada Kamis (17/9/2020) bertambah 20 orang. Sementara yang terkonfirmasi positif ada 15 orang.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!