DKPP Sidangkan 5 Anggota Bawaslu Sragen

Sabtu, 19 September 2020 - 04:11 WIB
DKPP menggelar sidang pemeriksaan lima anggota Bawaslu Sragen di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020). Foto/Ist
SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020.

Sidang dilaksanakan di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020). Dalam keterangan tertulis DKPP, sidang dipimpin Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm APU dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni, Hendry Wahyono, S.Pd (unsur masyarakat), M. Taufiqurrohman, ST (unsur KPU), Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd (unsur Bawaslu).



Sementara, Ketua dan Anggota Bawaslu Sragen yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai Teradu I sampai V dalam perkara yang diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.

Lima Teradu didalilkan tidak profesional dan cermat karena melantik Setyo Murniati sebagai Panwas Kecamatan Tanon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.

Setyo Muniarti tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam dua periode dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada pemilu 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!