DKPP Sidangkan 5 Anggota Bawaslu Sragen
Sabtu, 19 September 2020 - 04:11 WIB
SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020.
Sidang dilaksanakan di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020). Dalam keterangan tertulis DKPP, sidang dipimpin Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm APU dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni, Hendry Wahyono, S.Pd (unsur masyarakat), M. Taufiqurrohman, ST (unsur KPU), Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd (unsur Bawaslu).
Sementara, Ketua dan Anggota Bawaslu Sragen yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai Teradu I sampai V dalam perkara yang diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.
Lima Teradu didalilkan tidak profesional dan cermat karena melantik Setyo Murniati sebagai Panwas Kecamatan Tanon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.
Setyo Muniarti tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam dua periode dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada pemilu 2014.
“Tahun 2013-2018, yang bersangkutan adalah pengurus PKB tingkat kecamatan (PAC) dan tercantum sebagai Wakil Ketua DPC PKB tingkat Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014,” kata Pengadu.
Pengadu menambahkan, Teradu I menyatakan terpilihnya Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon tidak melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan melalui media massa lokal pada 11 Februari 2020.
“Dalam sidang pemeriksaan ini kami sertakan alat bukti yaitu SK DPP PKB no: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 yang mencantumkan Setyo Muniarti sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen kepengurusan 2018-2023,” lanjutnya.
Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Sidang dilaksanakan di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020). Dalam keterangan tertulis DKPP, sidang dipimpin Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm APU dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni, Hendry Wahyono, S.Pd (unsur masyarakat), M. Taufiqurrohman, ST (unsur KPU), Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd (unsur Bawaslu).
Sementara, Ketua dan Anggota Bawaslu Sragen yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai Teradu I sampai V dalam perkara yang diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.
Lima Teradu didalilkan tidak profesional dan cermat karena melantik Setyo Murniati sebagai Panwas Kecamatan Tanon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.
Setyo Muniarti tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam dua periode dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada pemilu 2014.
“Tahun 2013-2018, yang bersangkutan adalah pengurus PKB tingkat kecamatan (PAC) dan tercantum sebagai Wakil Ketua DPC PKB tingkat Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014,” kata Pengadu.
Pengadu menambahkan, Teradu I menyatakan terpilihnya Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon tidak melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan melalui media massa lokal pada 11 Februari 2020.
“Dalam sidang pemeriksaan ini kami sertakan alat bukti yaitu SK DPP PKB no: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 yang mencantumkan Setyo Muniarti sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen kepengurusan 2018-2023,” lanjutnya.
Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
tulis komentar anda