DKPP Sidangkan 5 Anggota Bawaslu Sragen

Sabtu, 19 September 2020 - 04:11 WIB
loading...
DKPP Sidangkan 5 Anggota...
DKPP menggelar sidang pemeriksaan lima anggota Bawaslu Sragen di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020). Foto/Ist
A A A
SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020.

Sidang dilaksanakan di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020). Dalam keterangan tertulis DKPP, sidang dipimpin Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm APU dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni, Hendry Wahyono, S.Pd (unsur masyarakat), M. Taufiqurrohman, ST (unsur KPU), Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd (unsur Bawaslu).

Sementara, Ketua dan Anggota Bawaslu Sragen yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai Teradu I sampai V dalam perkara yang diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.

Lima Teradu didalilkan tidak profesional dan cermat karena melantik Setyo Murniati sebagai Panwas Kecamatan Tanon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.

Setyo Muniarti tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam dua periode dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada pemilu 2014.

“Tahun 2013-2018, yang bersangkutan adalah pengurus PKB tingkat kecamatan (PAC) dan tercantum sebagai Wakil Ketua DPC PKB tingkat Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014,” kata Pengadu.

Pengadu menambahkan, Teradu I menyatakan terpilihnya Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon tidak melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan melalui media massa lokal pada 11 Februari 2020.

“Dalam sidang pemeriksaan ini kami sertakan alat bukti yaitu SK DPP PKB no: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 yang mencantumkan Setyo Muniarti sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen kepengurusan 2018-2023,” lanjutnya.

Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu I (Dwi Budhi Prasetya) mengatakan Setyo Muniarti telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020.

Terkait dalil aduan Setyo Muniarti merupakan pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023, Teradu I mengungkapkan telah melakukan penelusuran melalui website Info Pemilu KPU RI.

“Hasil penelusuran yang kami lakukan, saudara Setyo Muniarti telah dicoret dari daftar pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen,” ungkapnya. (Baca juga: 2.373 Rumah Warga di Sleman Dinilai Tidak Layak Huni)

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Sragen juga melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen, Mufaki Fadli. (Baca juga: Dua Pedagang Meninggal Diduga Terpapar COVID-19, Pasar Kayen Ditutup Sementara)

Ia menyatakan pencantuman Setyo Muniarti sebagai pengurus partai merupakan kesalahan administrasi dan akan dilakukan revisi ke DPP PKB.

“Setyo Muniarti telah mengundurkan diri dari PKB sejak 2014, dan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu namanya masuk dalam kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen,” pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)