Bupati Agus Pimpin Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Jum'at, 18 September 2020 - 19:10 WIB
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, di ruangan rapat Bupati, Jumat (18/9/2020)
Dalam rakor tersebut diikuti Kapolres Pasangkayu, Leo H. Siagian Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Dandim 1427 Pasangkayu Novyaldi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Komisioner KPU Alamsyah, Komisioner Bawaslu Nurliana, Staf Khusus Bupati Anas, Kadis Kominfopers Suri Fitriah, dan OPD Terkait lainnya.
Agus mengatakan, dalam rangka Pilkada Desember 2020 di masa pandemi COVID-19 harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu diperlukan sinkronisasi aturan PKPU dan Peraturan Bupati. "Atas dasar itulah dirinya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Tahapan Pilkada Serentak 2020,"kata Agus kepada SINDONews usai melaksanakan Rakor.
Agus juga menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah tahun ini berbeda dengan pemilihan periode sebelumnya. Masa pandemi COVID-19 membuat penyelenggara pilkada 2020 dengan berbagai penyesuaian yang baru. “Protokol kesehatan COVID-19 dijadikan regulasi pada pilkada tahun ini dan menjadi salah satu kewajiban moral yang harus kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pasangkayu," jelasnya.
Kita berharap pilkada serentak di Kabupaten Pasangkayu berlangsung sukses, Aman, Damai dan semua sehat, dan terbebas dari COVID-19. "Dengan rakor terssbut kita harapkan dapat diperoleh rumusan yang komprehensif dan antisipatif guna mewujudkan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu yang terbebas dari COVID-19," harap Ketua DPD PDIP Sulbar ini.
Dalam rakor tersebut diikuti Kapolres Pasangkayu, Leo H. Siagian Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Dandim 1427 Pasangkayu Novyaldi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Komisioner KPU Alamsyah, Komisioner Bawaslu Nurliana, Staf Khusus Bupati Anas, Kadis Kominfopers Suri Fitriah, dan OPD Terkait lainnya.
Agus mengatakan, dalam rangka Pilkada Desember 2020 di masa pandemi COVID-19 harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu diperlukan sinkronisasi aturan PKPU dan Peraturan Bupati. "Atas dasar itulah dirinya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Tahapan Pilkada Serentak 2020,"kata Agus kepada SINDONews usai melaksanakan Rakor.
Agus juga menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah tahun ini berbeda dengan pemilihan periode sebelumnya. Masa pandemi COVID-19 membuat penyelenggara pilkada 2020 dengan berbagai penyesuaian yang baru. “Protokol kesehatan COVID-19 dijadikan regulasi pada pilkada tahun ini dan menjadi salah satu kewajiban moral yang harus kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pasangkayu," jelasnya.
Kita berharap pilkada serentak di Kabupaten Pasangkayu berlangsung sukses, Aman, Damai dan semua sehat, dan terbebas dari COVID-19. "Dengan rakor terssbut kita harapkan dapat diperoleh rumusan yang komprehensif dan antisipatif guna mewujudkan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu yang terbebas dari COVID-19," harap Ketua DPD PDIP Sulbar ini.
(alf)
tulis komentar anda