Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:00 WIB
Morris Dany menambahkan bahwa edukasi menjadi kunci agar tidak ada lagi keraguan di tingkat penyelenggara.

"Komitmen kami di Bapenda adalah mewujudkan pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan. Jika sebuah acara bertujuan untuk misi sosial atau pelestarian budaya tanpa tiket masuk, penyelenggara tidak perlu khawatir mengenai kewajiban PBJT," tambah Morris.

Bagi masyarakat maupun korporasi yang hendak menggelar acara, memahami Pasal 49 ayat (2) sangatlah krusial. Hal ini membantu penyelenggara menentukan sejak awal apakah kegiatan mereka termasuk objek pajak atau masuk dalam kategori pengecualian.

Melalui sosialisasi yang masif, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat semakin sadar pajak namun tetap produktif dalam menghidupkan wajah seni dan budaya di Jakarta.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!