Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:00 WIB
Ilustrasi pertunjukan seni dan budaya di Jakarta (Dok. Sindonews)
JAKARTA - Di tengah ramainya perbincangan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), masih banyak masyarakat dan pelaku seni yang perlu mendapatkan informasi yang lebih tepat. Muncul anggapan bahwa setiap pertunjukan seni atau acara hiburan di Jakarta otomatis akan dipajaki oleh pemerintah. Namun, faktanya tidak demikian.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah justru memberikan ruang hijau bagi kegiatan yang bersifat non-komersial. Pajak hiburan hanya menyasar kegiatan yang memungut biaya masuk atau komersial.



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Dany, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan dukungan terhadap kreativitas masyarakat.

"Kami ingin meluruskan bahwa pajak tidak dipungut secara menyeluruh tanpa pengecualian. Berdasarkan Pasal 49 ayat (2), jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran atau bersifat gratis sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak. Ini adalah bentuk dukungan Pemprov DKI agar ekosistem seni dan sosial di Jakarta tetap hidup tanpa terbebani pajak yang tidak seharusnya," ujar Morris Dany.

Kategori Hiburan Bebas Pajak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!