Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:00 WIB
loading...
Pahami Aturannya, Tidak...
Ilustrasi pertunjukan seni dan budaya di Jakarta (Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Di tengah ramainya perbincangan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), masih banyak masyarakat dan pelaku seni yang perlu mendapatkan informasi yang lebih tepat. Muncul anggapan bahwa setiap pertunjukan seni atau acara hiburan di Jakarta otomatis akan dipajaki oleh pemerintah. Namun, faktanya tidak demikian.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah justru memberikan ruang hijau bagi kegiatan yang bersifat non-komersial. Pajak hiburan hanya menyasar kegiatan yang memungut biaya masuk atau komersial.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Dany, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan dukungan terhadap kreativitas masyarakat.

"Kami ingin meluruskan bahwa pajak tidak dipungut secara menyeluruh tanpa pengecualian. Berdasarkan Pasal 49 ayat (2), jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran atau bersifat gratis sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak. Ini adalah bentuk dukungan Pemprov DKI agar ekosistem seni dan sosial di Jakarta tetap hidup tanpa terbebani pajak yang tidak seharusnya," ujar Morris Dany.

Kategori Hiburan Bebas Pajak
Pemerintah secara spesifik memberikan pengecualian bagi kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan umum dan pelestarian budaya. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang bebas dari pajak hiburan:

- Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya yang tidak dipungut tiket masuk
- Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
- Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.

Keadilan dalam Pemungutan Pajak
Alasan di balik pengecualian ini adalah prinsip keadilan. Pajak hanya dikenakan pada penyelenggaraan hiburan yang bersifat profit atau bisnis. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan pegiat budaya serta memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara acara.

Morris Dany menambahkan bahwa edukasi menjadi kunci agar tidak ada lagi keraguan di tingkat penyelenggara.

"Komitmen kami di Bapenda adalah mewujudkan pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan. Jika sebuah acara bertujuan untuk misi sosial atau pelestarian budaya tanpa tiket masuk, penyelenggara tidak perlu khawatir mengenai kewajiban PBJT," tambah Morris.

Bagi masyarakat maupun korporasi yang hendak menggelar acara, memahami Pasal 49 ayat (2) sangatlah krusial. Hal ini membantu penyelenggara menentukan sejak awal apakah kegiatan mereka termasuk objek pajak atau masuk dalam kategori pengecualian.

Melalui sosialisasi yang masif, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat semakin sadar pajak namun tetap produktif dalam menghidupkan wajah seni dan budaya di Jakarta.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved