Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:00 WIB
Pemerintah secara spesifik memberikan pengecualian bagi kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan umum dan pelestarian budaya. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang bebas dari pajak hiburan:

- Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya yang tidak dipungut tiket masuk

- Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.

- Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.

Keadilan dalam Pemungutan Pajak

Alasan di balik pengecualian ini adalah prinsip keadilan. Pajak hanya dikenakan pada penyelenggaraan hiburan yang bersifat profit atau bisnis. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan pegiat budaya serta memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara acara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!