Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:07 WIB
loading...
Jangan Lewatkan Bebas...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 selalu sukses menjadi magnet bagi masyarakat yang ingin berburu kuliner, hiburan, hingga promo belanja menarik bersama keluarga. Namun, ada yang berbeda pada perhelatan tahun ini. Selain menjadi destinasi rekreasi, kunjungan ke PRJ kali ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan urusan administrasi yang kerap tertunda, yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta secara khusus menghadirkan Gerai Samsat di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. Melalui fasilitas ini, pengunjung dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan hingga melunasi tunggakan pajak di sela-sela waktu liburan mereka.

Langkah jemput bola ini sengaja diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga ibu kota yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Wajib pajak kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat induk.

Bayar Pajak Tanpa Denda
Kehadiran Gerai Samsat di PRJ 2026 terasa semakin spesial karena bertepatan dengan program pemutihan alias penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program berskala daerah ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa integrasi layanan publik ke dalam pusat keramaian seperti PRJ merupakan upaya strategis untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meringankan beban finansial mereka.

"Kami mengerti bahwa kesibukan warga Jakarta sangat tinggi, sehingga urusan pajak kadang terlewat. Melalui Gerai Samsat di PRJ ini, kami ingin memberikan solusi satu kunjungan, dua urusan selesai. Sambil membawa keluarga menikmati hiburan, warga bisa pulang dengan perasaan tenang karena kewajiban kendaraannya sudah beres. Ditambah lagi dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi hingga Agustus nanti, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu mengkhawatirkan denda keterlambatan," ujar Morris Danny.

Dengan adanya keringanan ini, beban wajib pajak menjadi jauh lebih ringan. Momentum ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa harus merasa terbebani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Rekomendasi
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
AS Serang Iran Lagi...
AS Serang Iran Lagi untuk Ketiga Kalinya
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Infografis
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved