Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 07:14 WIB
Dimana tersangka mengatakan pada para korbannya bahwa keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA. Sementara untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp23.800/bungkus, sebanyak tiga kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. "Selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp60 juta kepada para korban sebagai jaminan," ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam. Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

"Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut ditawarkan oleh tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tanggal 15 September 2020 korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya.

(Baca juga: Polemik Addendum 1984 Tuntas, Aset Senilai Rp121 M Diselamatkan )

Selanjutnya, pada Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EE Di KFC Batam Center pada saat akan bertemu dengan korban. "Kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pada kasus ini turut diamankan barang bukti satu unit lapto, satu buah cap stempel tulisan PP, satu buah cap stempel tulisan Approved, satu unit flashdisk, satu buah buku tabungan dan ATM milik tersangka EE, dan satu lembar Surat Nomor : 344 / Sk / PP-G1 / Pmb / Xii / 2019, berisikan keterangan pernah bekerja yang diterbitkan oleh PT. PP Persero, Divisi Gedung 1 Proyek Pollux Meisterstadt Batam.

(Baca juga: KPU Gandeng Jurnalis Nahdliyin Sosialisasikan Pilwali Surabaya )

Selain itu juga disita satu unit telepon seluler; satu lembar surat berkop PT. PP Persero Tbk, Nomor : 09018 / 23-Nop / 2019 / 00345-C, Perihal : Surat Tugas Dan Tanggung Jawab, An. EE, Nip : 0003531-3-PP-G1, Jabatan : General Manager Affair (GMA), Ink : Tiga Strip Biru Top Management Project (Diduga Palsu); satu lembar surat berkop PT. PP Persero Tbk, Nomor : 208 / Sp / PP / Phmu / 2020, Perihal : penetapan harga nlmakanan utama yang diduga palsu; dan satu bundel print out rekening koran milik tersangka EE; serta seperangkat komputer dan printer.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content