Kajari Biak: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hentikan Pidana
Selasa, 15 September 2020 - 16:07 WIB
JAYAPURA - Pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, yang menjerat Kadis PU Kabupaten Supiori, WG; dan DK selaku kontraktor, tidak dapat menghapus proses hukum yang berjalan.
(Baca juga: Nekat Curi Sepeda Motor, Pemuda di Surabaya Bonyok Dihajar Massa )
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9/2020). Menurutnya dengan adanya pengembalian kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi , maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.
"Pasal 4 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana korupsi . Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi ," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Biak Numfor, kini telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan Rp3,4 miliar.
(Baca juga: Ada Kekerasan di Ospek Unesa, Kampus Lakukan Evaluasi Total )
Di ketahui pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp460.423.059,23.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori, dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).
(Baca juga: Nekat Curi Sepeda Motor, Pemuda di Surabaya Bonyok Dihajar Massa )
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9/2020). Menurutnya dengan adanya pengembalian kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi , maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.
"Pasal 4 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana korupsi . Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi ," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Biak Numfor, kini telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan Rp3,4 miliar.
(Baca juga: Ada Kekerasan di Ospek Unesa, Kampus Lakukan Evaluasi Total )
Di ketahui pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp460.423.059,23.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori, dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).
(eyt)
tulis komentar anda