Kajari Biak: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hentikan Pidana

Selasa, 15 September 2020 - 16:07 WIB
Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan kasus pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
JAYAPURA - Pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, yang menjerat Kadis PU Kabupaten Supiori, WG; dan DK selaku kontraktor, tidak dapat menghapus proses hukum yang berjalan.

(Baca juga: Nekat Curi Sepeda Motor, Pemuda di Surabaya Bonyok Dihajar Massa )



Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9/2020). Menurutnya dengan adanya pengembalian kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi , maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.

"Pasal 4 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana korupsi . Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi ," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!