Balon Bupati Teluk Bintuni Papua Barat Dilaporkan Istri Pertamanya Ke KPUD
Selasa, 15 September 2020 - 10:53 WIB
“Hal ini seharusnya disesuaikan guna sebagai transparansi kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk tokoh seorang Bupati,” kata Sri Utamiati dalam laporan tersebut.
Tak hanya itu, Sri juga mempersoalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), di mana menurut Sri, seorang calon kepala daerah seharusnya menyampaikan LHKPN itu dengan ditandatangi pihak-pihak terkait, seperti anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf K.
“Tetapi saya sebagai istri sah juga sebagai pelapor, tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun baik tertulis ataupun lisan untuk menandatangani LHKPN tersebut,” tandas Sri Utamiati.(Baca: Pilkada Teluk Bintuni, Pasangan Petrus-Matret Berpeluang Menang )
Dengan laporan tersebut, istri pertama Ali Ibrahim Bauw ini berharap KPUD Kabupaten Teluk Bintuni memperbaiki administrasi yang salah dan melengkapi administrasi yang kurang lengkap, sesuai dengan visi yang dicetuskan baik oleh KPU RI maupun KPUD Kabupaten Teluk Bintuni.
Laporan pengaduan Sri Utamiati ini disampaikan ke KPUD melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH, MH CPCLE & Rekan, kepada Ketua KPUD Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu.
Kepada wartawan, menurut Cosmas, selain poin yang disampaikan Sri Utamiati melalui laporan tertulisnya, masalah lain yang dipersoalkan adalah berkas ijazah Ali Ibrahim Bauw yang dilampirkan dalam pendaftaran. Pada ijazah SD, Ali Ibrahim Bauw lahir pada 22 Februari 1960, dan pada ijazah SMP Ali Ibrahim Bauw lahir 22 April 1959, sedangkan pada ijazah SMA, tanggal lahir Ali Ibrahim Bauw tertulis 3 Juli 1959.
Terkait dengan laporan tersebut, Ali Ibrahim Bauw, Balon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikonfirmasi SINDOnews.com hingga berita ini diturunkan, tidak menanggapi pesan WhatsApp mengklarifikasi dugaan tersebut.
Telepon WhatsApp yang bersangkutan tidak dijawab, begitu pula dengan pesan WhatsApp pun tak di tanggapi oleh Ali Bauw, walaupun tanda centang biru terlihat yang menandakan yang bersangkutan membaca pesan.
Tak hanya itu, Sri juga mempersoalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), di mana menurut Sri, seorang calon kepala daerah seharusnya menyampaikan LHKPN itu dengan ditandatangi pihak-pihak terkait, seperti anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf K.
“Tetapi saya sebagai istri sah juga sebagai pelapor, tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun baik tertulis ataupun lisan untuk menandatangani LHKPN tersebut,” tandas Sri Utamiati.(Baca: Pilkada Teluk Bintuni, Pasangan Petrus-Matret Berpeluang Menang )
Dengan laporan tersebut, istri pertama Ali Ibrahim Bauw ini berharap KPUD Kabupaten Teluk Bintuni memperbaiki administrasi yang salah dan melengkapi administrasi yang kurang lengkap, sesuai dengan visi yang dicetuskan baik oleh KPU RI maupun KPUD Kabupaten Teluk Bintuni.
Laporan pengaduan Sri Utamiati ini disampaikan ke KPUD melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH, MH CPCLE & Rekan, kepada Ketua KPUD Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu.
Kepada wartawan, menurut Cosmas, selain poin yang disampaikan Sri Utamiati melalui laporan tertulisnya, masalah lain yang dipersoalkan adalah berkas ijazah Ali Ibrahim Bauw yang dilampirkan dalam pendaftaran. Pada ijazah SD, Ali Ibrahim Bauw lahir pada 22 Februari 1960, dan pada ijazah SMP Ali Ibrahim Bauw lahir 22 April 1959, sedangkan pada ijazah SMA, tanggal lahir Ali Ibrahim Bauw tertulis 3 Juli 1959.
Terkait dengan laporan tersebut, Ali Ibrahim Bauw, Balon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikonfirmasi SINDOnews.com hingga berita ini diturunkan, tidak menanggapi pesan WhatsApp mengklarifikasi dugaan tersebut.
Telepon WhatsApp yang bersangkutan tidak dijawab, begitu pula dengan pesan WhatsApp pun tak di tanggapi oleh Ali Bauw, walaupun tanda centang biru terlihat yang menandakan yang bersangkutan membaca pesan.
(don)
tulis komentar anda