Balon Bupati Teluk Bintuni Papua Barat Dilaporkan Istri Pertamanya Ke KPUD
loading...
A
A
A
BINTUNI - Salah satu bakal calon (balon) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni , Papua Barat, Ali Ibrahim Bauw, dilaporkan seorang perempuan bernama Sri Utamiati S.Pd, ke KPUD setempat pada Senin (14/9/2020). Wanita tersebut diketahui merupakan istri pertama sang bakal calon bupati Bintuni tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan secara tertulis ini, Sri Utamiati menyatakan keberatan terhadap berkas yang digunakan Ali Ibrahim Bauw untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Teluk Bintuni periode 2020-2025. (Baca: Pilkada Teluk Bintuni, Partai Koalisi Ini Tegaskan Dukungan)
“Sebagaimana informasi yang didapat dari website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni (https://kabtelukbintuni.kpu.go.id/artikel/57 yang diakses pada tanggal 8 September 2020, pada jam 18.21 WIB), terdapat beberapa hal yang membuat saya keberatan. Kemudian hal tersebut akan berdampak kerugian khususnya bagi anak-anak kandung saya,” tulis Sri Utamiati dalam laporannya yang diberikan kepada SINDOnews.com.
Dari dokumen laporan tersebut, Sri Utamiati tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 327318210910xxxx yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
Sedangkan dari Kartu Keluarga bernomor 920611080914xxxx yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni, yang tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw adalah Clara Agusthina Tangalayuk.
Sri Utamiati, pensiunan PNS yang tinggal di Kota Bandung ini kemudian merinci beberapa poin yang menjadi keberatannya. Poin pertama, terkait dengan daftar riwayat hidup yang disampaikan Ali Ibrahim Bauw. Dalam status istri tertulis Sri Utami, S.Pd, seharusnya yang benar adalah Sri Utamiati, S.Pd.
Pada poin kedua dalam laporan tersebut, dari daftar riwayat hidup Ali Ibrahim Bauw, dalam status jumlah anak terlulis tiga, seharusnya jumlah anak empat. Kemudian berdasarkan link website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni pada page 5 yakni riwayat pendidikan, pada kolom STRATA I dan STRATA II, terdapat kesalahan tertulis tahun masuk dan keluar.
" STRATA I tertulis 2001-2006, padahal menurut Sri, seharusnya untuk kolom STRATA I 1988-1992. Kemudian pada kolom STRATA II tertulis tahun masuk dan keluar 2008-2010 seharusnya 1998-2001." Jelasnya.
Poin ke-4 keberatan Sri dalam laporan tersebut, adalah pada Berkas Persyaratan Calon Bupati-Wakil Bupati pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop (MPK2), terdapat dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun pada berkas pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), untuk Persyaratan Calon Bupati tidak dilampirkan KK.
“Hal ini seharusnya disesuaikan guna sebagai transparansi kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk tokoh seorang Bupati,” kata Sri Utamiati dalam laporan tersebut.
Tak hanya itu, Sri juga mempersoalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), di mana menurut Sri, seorang calon kepala daerah seharusnya menyampaikan LHKPN itu dengan ditandatangi pihak-pihak terkait, seperti anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf K.
“Tetapi saya sebagai istri sah juga sebagai pelapor, tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun baik tertulis ataupun lisan untuk menandatangani LHKPN tersebut,” tandas Sri Utamiati.(Baca: Pilkada Teluk Bintuni, Pasangan Petrus-Matret Berpeluang Menang)
Dengan laporan tersebut, istri pertama Ali Ibrahim Bauw ini berharap KPUD Kabupaten Teluk Bintuni memperbaiki administrasi yang salah dan melengkapi administrasi yang kurang lengkap, sesuai dengan visi yang dicetuskan baik oleh KPU RI maupun KPUD Kabupaten Teluk Bintuni.
Laporan pengaduan Sri Utamiati ini disampaikan ke KPUD melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH, MH CPCLE & Rekan, kepada Ketua KPUD Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu.
Kepada wartawan, menurut Cosmas, selain poin yang disampaikan Sri Utamiati melalui laporan tertulisnya, masalah lain yang dipersoalkan adalah berkas ijazah Ali Ibrahim Bauw yang dilampirkan dalam pendaftaran. Pada ijazah SD, Ali Ibrahim Bauw lahir pada 22 Februari 1960, dan pada ijazah SMP Ali Ibrahim Bauw lahir 22 April 1959, sedangkan pada ijazah SMA, tanggal lahir Ali Ibrahim Bauw tertulis 3 Juli 1959.
Terkait dengan laporan tersebut, Ali Ibrahim Bauw, Balon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikonfirmasi SINDOnews.com hingga berita ini diturunkan, tidak menanggapi pesan WhatsApp mengklarifikasi dugaan tersebut.
Telepon WhatsApp yang bersangkutan tidak dijawab, begitu pula dengan pesan WhatsApp pun tak di tanggapi oleh Ali Bauw, walaupun tanda centang biru terlihat yang menandakan yang bersangkutan membaca pesan.
Dalam laporan yang disampaikan secara tertulis ini, Sri Utamiati menyatakan keberatan terhadap berkas yang digunakan Ali Ibrahim Bauw untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Teluk Bintuni periode 2020-2025. (Baca: Pilkada Teluk Bintuni, Partai Koalisi Ini Tegaskan Dukungan)
“Sebagaimana informasi yang didapat dari website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni (https://kabtelukbintuni.kpu.go.id/artikel/57 yang diakses pada tanggal 8 September 2020, pada jam 18.21 WIB), terdapat beberapa hal yang membuat saya keberatan. Kemudian hal tersebut akan berdampak kerugian khususnya bagi anak-anak kandung saya,” tulis Sri Utamiati dalam laporannya yang diberikan kepada SINDOnews.com.
Dari dokumen laporan tersebut, Sri Utamiati tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 327318210910xxxx yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
Sedangkan dari Kartu Keluarga bernomor 920611080914xxxx yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni, yang tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw adalah Clara Agusthina Tangalayuk.
Sri Utamiati, pensiunan PNS yang tinggal di Kota Bandung ini kemudian merinci beberapa poin yang menjadi keberatannya. Poin pertama, terkait dengan daftar riwayat hidup yang disampaikan Ali Ibrahim Bauw. Dalam status istri tertulis Sri Utami, S.Pd, seharusnya yang benar adalah Sri Utamiati, S.Pd.
Pada poin kedua dalam laporan tersebut, dari daftar riwayat hidup Ali Ibrahim Bauw, dalam status jumlah anak terlulis tiga, seharusnya jumlah anak empat. Kemudian berdasarkan link website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni pada page 5 yakni riwayat pendidikan, pada kolom STRATA I dan STRATA II, terdapat kesalahan tertulis tahun masuk dan keluar.
" STRATA I tertulis 2001-2006, padahal menurut Sri, seharusnya untuk kolom STRATA I 1988-1992. Kemudian pada kolom STRATA II tertulis tahun masuk dan keluar 2008-2010 seharusnya 1998-2001." Jelasnya.
Poin ke-4 keberatan Sri dalam laporan tersebut, adalah pada Berkas Persyaratan Calon Bupati-Wakil Bupati pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop (MPK2), terdapat dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun pada berkas pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), untuk Persyaratan Calon Bupati tidak dilampirkan KK.
“Hal ini seharusnya disesuaikan guna sebagai transparansi kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk tokoh seorang Bupati,” kata Sri Utamiati dalam laporan tersebut.
Tak hanya itu, Sri juga mempersoalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), di mana menurut Sri, seorang calon kepala daerah seharusnya menyampaikan LHKPN itu dengan ditandatangi pihak-pihak terkait, seperti anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf K.
“Tetapi saya sebagai istri sah juga sebagai pelapor, tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun baik tertulis ataupun lisan untuk menandatangani LHKPN tersebut,” tandas Sri Utamiati.(Baca: Pilkada Teluk Bintuni, Pasangan Petrus-Matret Berpeluang Menang)
Dengan laporan tersebut, istri pertama Ali Ibrahim Bauw ini berharap KPUD Kabupaten Teluk Bintuni memperbaiki administrasi yang salah dan melengkapi administrasi yang kurang lengkap, sesuai dengan visi yang dicetuskan baik oleh KPU RI maupun KPUD Kabupaten Teluk Bintuni.
Laporan pengaduan Sri Utamiati ini disampaikan ke KPUD melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH, MH CPCLE & Rekan, kepada Ketua KPUD Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu.
Kepada wartawan, menurut Cosmas, selain poin yang disampaikan Sri Utamiati melalui laporan tertulisnya, masalah lain yang dipersoalkan adalah berkas ijazah Ali Ibrahim Bauw yang dilampirkan dalam pendaftaran. Pada ijazah SD, Ali Ibrahim Bauw lahir pada 22 Februari 1960, dan pada ijazah SMP Ali Ibrahim Bauw lahir 22 April 1959, sedangkan pada ijazah SMA, tanggal lahir Ali Ibrahim Bauw tertulis 3 Juli 1959.
Terkait dengan laporan tersebut, Ali Ibrahim Bauw, Balon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikonfirmasi SINDOnews.com hingga berita ini diturunkan, tidak menanggapi pesan WhatsApp mengklarifikasi dugaan tersebut.
Telepon WhatsApp yang bersangkutan tidak dijawab, begitu pula dengan pesan WhatsApp pun tak di tanggapi oleh Ali Bauw, walaupun tanda centang biru terlihat yang menandakan yang bersangkutan membaca pesan.
(don)