Jakarta Beri Insentif PBB-P2! Lunas Tuntas, Denda Lenyap!

Minggu, 02 November 2025 - 14:29 WIB
Diberikan untuk:

- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode 8 April–31 Desember 2025.

- Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Bukti Nyata Kepedulian Pemprov DKI

Kebijakan insentif ini menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk selalu hadir dan meringankan beban warganya. Tujuannya jelas: memberikan kemudahan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak daerah tanpa rasa terbebani.

“Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani. Ini adalah bentuk kepedulian kami,” tutup Morris.

Tunggu Apa Lagi? Segera manfaatkan momen emas ini sebelum 31 Desember 2025 untuk membersihkan tunggakan PBB-P2 Anda, nikmati potongan pokok pajak yang besar, dan ucapkan selamat tinggal pada denda bunga!
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!