Jakarta Beri Insentif PBB-P2! Lunas Tuntas, Denda Lenyap!

Minggu, 02 November 2025 - 14:29 WIB
"Wajib pajak bisa memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan lama dengan beban yang jauh lebih ringan," ujar Morris Danny.

Bebas Sanksi Administratif

Tidak hanya keringanan pokok, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan hadiah fantastis lainnya: Penghapusan Sanksi Administratif (Denda Bunga)!

Secara sederhana, ini berarti lunas PBB-P2 tanpa perlu pusing memikirkan bunga yang menumpuk akibat keterlambatan. Cukup bayar pokok pajaknya, dan denda akan dihapuskan, asalkan pembayaran dilakukan dalam periode 8 April hingga 31 Desember 2025.

Terdapat dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan, yaitu:

A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran

Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.

B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!