Jakarta Beri Insentif PBB-P2! Lunas Tuntas, Denda Lenyap!
Minggu, 02 November 2025 - 14:29 WIB
loading...
Ilustrasi perumahan. (Foto: dok Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira datang dari Balai Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya dengan meluncurkan kebijakan istimewa bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ini bukan sekadar keringanan biasa, melainkan kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan tanpa tercekik beban denda!
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 resmi mengumumkan 'paket komplit' insentif PBB-P2 yang berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025.
Potongan Pajak Hingga Setengah Harga!
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan pokok pajak yang ditawarkan sangat menggiurkan dan berlaku progresif berdasarkan tahun pajak:
- Diskon Gede! Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019.
- Keringanan Terbaru: Potongan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024.
- Tambahan Spesial: Keringanan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012. Ini adalah tambahan dari keringanan pokok 25% yang sudah ada sebelumnya (Pergub Nomor 124 Tahun 2017).
"Wajib pajak bisa memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan lama dengan beban yang jauh lebih ringan," ujar Morris Danny.
Bebas Sanksi Administratif
Tidak hanya keringanan pokok, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan hadiah fantastis lainnya: Penghapusan Sanksi Administratif (Denda Bunga)!
Secara sederhana, ini berarti lunas PBB-P2 tanpa perlu pusing memikirkan bunga yang menumpuk akibat keterlambatan. Cukup bayar pokok pajaknya, dan denda akan dihapuskan, asalkan pembayaran dilakukan dalam periode 8 April hingga 31 Desember 2025.
Terdapat dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan, yaitu:
A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran
Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.
B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar
Diberikan untuk:
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode 8 April–31 Desember 2025.
- Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Bukti Nyata Kepedulian Pemprov DKI
Kebijakan insentif ini menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk selalu hadir dan meringankan beban warganya. Tujuannya jelas: memberikan kemudahan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak daerah tanpa rasa terbebani.
“Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani. Ini adalah bentuk kepedulian kami,” tutup Morris.
Tunggu Apa Lagi? Segera manfaatkan momen emas ini sebelum 31 Desember 2025 untuk membersihkan tunggakan PBB-P2 Anda, nikmati potongan pokok pajak yang besar, dan ucapkan selamat tinggal pada denda bunga!
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 resmi mengumumkan 'paket komplit' insentif PBB-P2 yang berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025.
Potongan Pajak Hingga Setengah Harga!
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan pokok pajak yang ditawarkan sangat menggiurkan dan berlaku progresif berdasarkan tahun pajak:
- Diskon Gede! Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019.
- Keringanan Terbaru: Potongan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024.
- Tambahan Spesial: Keringanan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012. Ini adalah tambahan dari keringanan pokok 25% yang sudah ada sebelumnya (Pergub Nomor 124 Tahun 2017).
"Wajib pajak bisa memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan lama dengan beban yang jauh lebih ringan," ujar Morris Danny.
Bebas Sanksi Administratif
Tidak hanya keringanan pokok, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan hadiah fantastis lainnya: Penghapusan Sanksi Administratif (Denda Bunga)!
Secara sederhana, ini berarti lunas PBB-P2 tanpa perlu pusing memikirkan bunga yang menumpuk akibat keterlambatan. Cukup bayar pokok pajaknya, dan denda akan dihapuskan, asalkan pembayaran dilakukan dalam periode 8 April hingga 31 Desember 2025.
Terdapat dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan, yaitu:
A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran
Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.
B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar
Diberikan untuk:
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode 8 April–31 Desember 2025.
- Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Bukti Nyata Kepedulian Pemprov DKI
Kebijakan insentif ini menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk selalu hadir dan meringankan beban warganya. Tujuannya jelas: memberikan kemudahan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak daerah tanpa rasa terbebani.
“Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani. Ini adalah bentuk kepedulian kami,” tutup Morris.
Tunggu Apa Lagi? Segera manfaatkan momen emas ini sebelum 31 Desember 2025 untuk membersihkan tunggakan PBB-P2 Anda, nikmati potongan pokok pajak yang besar, dan ucapkan selamat tinggal pada denda bunga!
(unt)
Lihat Juga :