Operasi Yustisi di Surabaya, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu
Senin, 14 September 2020 - 13:58 WIB
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.Foto/ist
SURABAYA - Operasi Yustisi hari pertama di Surabaya berhasil menjaring puluhan pelanggar. Para pelanggar ini langsung disanksi berupa denda uang. Operasi ini guna menerapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penegakan protokol kesehatan.
Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas mengadakan razia di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di Jalan Ir Soekarno-Hatta MERR Surabaya.
Para pelanggar yang ditindak mayoritas tidak mengenakan masker. Ada juga yang memakai masker, tapi dengan tidak benar. Petugas juga menindak pengemudi mobil yang penumpangnya tidak menjaga jarak yang ditetapkan.
(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas mengadakan razia di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di Jalan Ir Soekarno-Hatta MERR Surabaya.
Para pelanggar yang ditindak mayoritas tidak mengenakan masker. Ada juga yang memakai masker, tapi dengan tidak benar. Petugas juga menindak pengemudi mobil yang penumpangnya tidak menjaga jarak yang ditetapkan.
(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
Lihat Juga :