Pajak Reklame di Jakarta Bisa Dapat Diskon hingga Bebas Bayar, Ini Aturan Barunya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB
-Program strategis nasional maupun daerah

-Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD

-Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah

-Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah

-Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

Dorong Usaha Reklame Lebih Sehat

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!