Pajak Reklame di Jakarta Bisa Dapat Diskon hingga Bebas Bayar, Ini Aturan Barunya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB
1.Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:

- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi

- Selebaran

- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor

- Reklame di dalam kendaraan

- Reklame di pagar proyek

- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan

- Reklame nonpermanen di sektor informal

- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

2.Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!