Pajak Reklame di Jakarta Bisa Dapat Diskon hingga Bebas Bayar, Ini Aturan Barunya
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB
1.Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi
- Selebaran
- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
- Reklame di dalam kendaraan
- Reklame di pagar proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2.Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:
- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi
- Selebaran
- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
- Reklame di dalam kendaraan
- Reklame di pagar proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2.Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:
Lihat Juga :