Pajak Reklame di Jakarta Bisa Dapat Diskon hingga Bebas Bayar, Ini Aturan Barunya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB
loading...
Pajak Reklame di Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta keluarkan kebijakan tentang Pajak Reklame. (Foto Ilustrasi/Freepik)
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha yang bergerak di bidang reklame, kini mendapat keringanan pajak setelah adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.

“Melalui aturan ini, wajib pajak bisa mendapatkan diskon hingga bebas bayar atau gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap adanya kebijakan ini bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban finansial para wajib pajak,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut.

Keringanan Pajak Reklame Berdasarkan Aturan Baru

- Potongan Pajak hingga 50 Persen
Dalam aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.

Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar.

- Bebas Pajak untuk Objek Tertentu
Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:

1.Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi

- Selebaran

- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor

- Reklame di dalam kendaraan

- Reklame di pagar proyek

- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan

- Reklame nonpermanen di sektor informal

- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

2.Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:

-Program strategis nasional maupun daerah

-Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD

-Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah

-Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah

-Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

Dorong Usaha Reklame Lebih Sehat
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Berita Terkini
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved