Pajak Reklame di Jakarta Bisa Dapat Diskon hingga Bebas Bayar, Ini Aturan Barunya
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta keluarkan kebijakan tentang Pajak Reklame. (Foto Ilustrasi/Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha yang bergerak di bidang reklame, kini mendapat keringanan pajak setelah adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.
“Melalui aturan ini, wajib pajak bisa mendapatkan diskon hingga bebas bayar atau gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap adanya kebijakan ini bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban finansial para wajib pajak,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut.
Keringanan Pajak Reklame Berdasarkan Aturan Baru
- Potongan Pajak hingga 50 Persen
Dalam aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar.
- Bebas Pajak untuk Objek Tertentu
Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:
1.Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi
- Selebaran
- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
- Reklame di dalam kendaraan
- Reklame di pagar proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2.Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:
-Program strategis nasional maupun daerah
-Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
-Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
-Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
-Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Dorong Usaha Reklame Lebih Sehat
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.
“Melalui aturan ini, wajib pajak bisa mendapatkan diskon hingga bebas bayar atau gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap adanya kebijakan ini bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban finansial para wajib pajak,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut.
Keringanan Pajak Reklame Berdasarkan Aturan Baru
- Potongan Pajak hingga 50 Persen
Dalam aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar.
- Bebas Pajak untuk Objek Tertentu
Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:
1.Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi
- Selebaran
- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
- Reklame di dalam kendaraan
- Reklame di pagar proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2.Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:
-Program strategis nasional maupun daerah
-Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
-Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
-Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
-Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Dorong Usaha Reklame Lebih Sehat
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.
(unt)
Lihat Juga :