Desain Kemasan Ayam Geprek Ruben Onsu Belum Ada Pembaruan
Jum'at, 11 September 2020 - 19:12 WIB
JAKARTA - Kemelut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Desain Industri kotak kemasan makanan Geprek Bensu melawan PT. Ayam Geprek Bensu semakin seru.
Pada Mei 2020 yang lalu, Ruben Onsu yang mengklaim "Bensu" eksklusif miliknya, telah kalah telak tiga kali dalam perkara persidangan dibidang merek. Kini kalah lagi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perkara desain kotak kemasan makanan.
Majelis hakim memutuskan Sertifikat Desain Industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 yang didaftarkan Ruben Onsu 20 Juli 2018, batal demi hukum.
Lalu memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Samuel Onsu karena terbukti tidak ada kebaruan atau novelty. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Kotak kemasan yang selama ini dipakai Geprek Bensu terbukti dalam persidangan, merupakan desain yang menyerupai kotak kemasan PT Ayam Geprek Bensu yang jauh hari sebelumnya, telah dipakai dan diperkenalkan sejak 17 April 2017.
Dengan demikian berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak; bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti, demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara Desain Industri No 16/Pdt-Sus-DI/2020/PN Niaga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tuty Hariati,SH.,MH pada sidang pembacaan putusan 08 September 2020 di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma ketika menjawab pertanyaan wartawan, menyatakan bersyukur atas putusan perkara Desain Industri yang sangat profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan, berkeadilan dan ada kepastian hukum. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Saat disinggung perkara merek "Bensu" yang telah dimenangkan PT. Ayam Geprek Bensu, namun pihak Ruben belum melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddie menyanyangkan kelambatan sikap Direktorat Jendral HKI dalam menghapus dan mencoret dan/atau membatalkan merek yg sertifikatnya dinyatakan batal demi hukum yang dimiliki oleh Ruben Samuel Onsu walau pengadilan sudah memberi ammanning/teguran ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Eddie berharap kiranya pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat melakukan eksekusi sesegera mungkin."Saya tidak tahu kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban melakukan pembatalan sertifikat merek RO," kata Eddie.
Pada Mei 2020 yang lalu, Ruben Onsu yang mengklaim "Bensu" eksklusif miliknya, telah kalah telak tiga kali dalam perkara persidangan dibidang merek. Kini kalah lagi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perkara desain kotak kemasan makanan.
Majelis hakim memutuskan Sertifikat Desain Industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 yang didaftarkan Ruben Onsu 20 Juli 2018, batal demi hukum.
Lalu memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Samuel Onsu karena terbukti tidak ada kebaruan atau novelty. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Kotak kemasan yang selama ini dipakai Geprek Bensu terbukti dalam persidangan, merupakan desain yang menyerupai kotak kemasan PT Ayam Geprek Bensu yang jauh hari sebelumnya, telah dipakai dan diperkenalkan sejak 17 April 2017.
Dengan demikian berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak; bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti, demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara Desain Industri No 16/Pdt-Sus-DI/2020/PN Niaga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tuty Hariati,SH.,MH pada sidang pembacaan putusan 08 September 2020 di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma ketika menjawab pertanyaan wartawan, menyatakan bersyukur atas putusan perkara Desain Industri yang sangat profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan, berkeadilan dan ada kepastian hukum. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Saat disinggung perkara merek "Bensu" yang telah dimenangkan PT. Ayam Geprek Bensu, namun pihak Ruben belum melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddie menyanyangkan kelambatan sikap Direktorat Jendral HKI dalam menghapus dan mencoret dan/atau membatalkan merek yg sertifikatnya dinyatakan batal demi hukum yang dimiliki oleh Ruben Samuel Onsu walau pengadilan sudah memberi ammanning/teguran ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Eddie berharap kiranya pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat melakukan eksekusi sesegera mungkin."Saya tidak tahu kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban melakukan pembatalan sertifikat merek RO," kata Eddie.
(vit)
tulis komentar anda