Desain Kemasan Ayam Geprek Ruben Onsu Belum Ada Pembaruan

Jum'at, 11 September 2020 - 19:12 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kemelut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Desain Industri kotak kemasan makanan Geprek Bensu melawan PT. Ayam Geprek Bensu semakin seru.

Pada Mei 2020 yang lalu, Ruben Onsu yang mengklaim "Bensu" eksklusif miliknya, telah kalah telak tiga kali dalam perkara persidangan dibidang merek. Kini kalah lagi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perkara desain kotak kemasan makanan.



Majelis hakim memutuskan Sertifikat Desain Industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 yang didaftarkan Ruben Onsu 20 Juli 2018, batal demi hukum.

Lalu memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Samuel Onsu karena terbukti tidak ada kebaruan atau novelty. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!