Rugikan Petani, 2 Pemalsu Merek Insektisida di Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 15 Januari 2024 - 18:51 WIB
loading...
Rugikan Petani, 2 Pemalsu Merek Insektisida di Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Jatim menetapkan NH dan AS tersangka pemalsuan merek insektisida yang selama ini merugikan para petani. Foto/Ilustrasi Polda Jatim/Ist
A A A
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan NH dan AS tersangka pemalsuan merek insektisida yang selama ini merugikan para petani.

Penetapan tersangka terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Hasil Penyidik (SP2HP) tertanggal 8 Desember 2023 dan tertanggal 20 Desember 2023.



Pemalsuan insektisida tersebut diketahui berawal pada Juli 2023, saat itu ditemukan insektisida Brofreya 53 SC palsu di wilayah Banyuwangi dan Nganjuk. Setelah ditelusuri barang tersebut diketahui bersumber dari wilayah Blitar dan Jember Jawa Timur.

Kuasa hukum PT Agricon, M Jusril dari kantor Isya Jusril Law Firm menjalaskan, berdasarkan temuan tersebut maka PT Agricon Indonesia sebagai kuasa pemegang merek dan distributor penjualan atas insektisida Brofreya 53 SC di Indonesia langsung melakukan investigasi.

Selain itu juga membuat pengaduan atas pemalsuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Selanjutnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Unit Indag I berhasil mengamankan barang bukti atas 1 dus produk brofreya palsu di wilayah Jember.

Sementara itu Dave Bengardi CEO Agricon Group mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus membasmi peredaran pemalsuan produk ini karena sangat merugikan para petani.



Terutama dari segi biaya, tenaga dan waktu yang sering terjadi selama ini, dan tentunya kandungannya bisa membahayakan lingkungan hidup.

Terkait hal ini, pihaknya sudah melaporkan pemalsuan yang juga terjadi di wilayah Jawa Barat dan wilayah Jawa Tengah dan beberapa penjualan online melalui market place yang marak belakangan ini.

Dave menambahkan insektisida Brofreya 53 SC pengendali hama ulat lepidoptera atau ulat grayak yang selama ini meresahkan petani untuk jenis tanaman bawang merah dan jagung.

Atas perbuatan pemalsuan ini sebagaimana sangkaan terkait dengan pelanggaran UU No 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis maka tersangka di ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)