Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha

Jum'at, 11 November 2022 - 16:57 WIB
loading...
Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha
Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha. Foto/Ist
A A A
GRESIK - Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha.

“Di hari bersejarah ini, di Wisma Pahlawan Revolusi, kita ingin membawa UMKM di Gresik untuk bisa lebih maju di masa mendatang dengan produk-produk yang dihasilkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat memberi Penguatan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gresik, Kamis (10/11/2022).



Kegiatan yang diikuti sekitar 750 peserta di gelar di Wisma Djenderal Achmad Yani.

Razilu mengatakan bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di bidang sektor ekonomi kreatif (Ekraf) masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen akan selalu membantu pelaku UMKM untuk melindungi KI produknya. Hal itu sekaligus membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui program kerja DJKI 2023.

Menurut Razilu, tingginya potensi sektor Ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia. Selain itu dapat mensukseskan program Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.


“Saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, dan kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya ke DJKI,” ujarnya.

Selain itu, Plt Dirjen KI menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi anggaran untuk membantu pelaku UMKM dan pegiat seni mengajukan permohonan KI ke DJKI.

“Jadi Kabupaten-Kabupaten lain memberikan subsidi kepada pelaku usaha, jadi mereka tidak perlu mikir-mikir untuk mengajukan permohonan KI, karena dibantu oleh pemerintah daerah,” tutur Razilu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8373 seconds (0.1#10.140)