Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha
Jum'at, 11 November 2022 - 16:57 WIB
loading...
Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha. Foto/Ist
A
A
A
GRESIK - Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, Jati, mendaftarkan merek usaha.
“Di hari bersejarah ini, di Wisma Pahlawan Revolusi, kita ingin membawa UMKM di Gresik untuk bisa lebih maju di masa mendatang dengan produk-produk yang dihasilkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat memberi Penguatan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gresik, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Stafsus Menkumham: Daftarkan Merek untuk Perlindungan dan Perkembangan Usaha
Kegiatan yang diikuti sekitar 750 peserta di gelar di Wisma Djenderal Achmad Yani.
Razilu mengatakan bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di bidang sektor ekonomi kreatif (Ekraf) masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen akan selalu membantu pelaku UMKM untuk melindungi KI produknya. Hal itu sekaligus membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui program kerja DJKI 2023.
“Di hari bersejarah ini, di Wisma Pahlawan Revolusi, kita ingin membawa UMKM di Gresik untuk bisa lebih maju di masa mendatang dengan produk-produk yang dihasilkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat memberi Penguatan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gresik, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Stafsus Menkumham: Daftarkan Merek untuk Perlindungan dan Perkembangan Usaha
Kegiatan yang diikuti sekitar 750 peserta di gelar di Wisma Djenderal Achmad Yani.
Razilu mengatakan bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di bidang sektor ekonomi kreatif (Ekraf) masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen akan selalu membantu pelaku UMKM untuk melindungi KI produknya. Hal itu sekaligus membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui program kerja DJKI 2023.
Lihat Juga :