Di Tengah Pandemi, Usaha Tanaman Hias di Gowa Raup Untung Rp500 Ribu Sehari

Jum'at, 11 September 2020 - 15:25 WIB
Sementara itu, Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kunjungan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini untuk silaturahmi sekaligus menyosialisasikan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah disahkan Agustus kemarin dalam menekan penularan COVID-19, serta meninjau kampung rewako terbaik di kecamatan masing-masing.

Bupati Adnan mengatakan, saat ini penularan COVID-19 di Indonesia belum mengalami penurunan, bahkan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

"Situasi saat ini belum menunjukan tanda bahwa wabah corona semakin menurun dan hilang di Indonesia, justru yang ada data menunjukkan terjadi peningkatan yang cukup drastis. Ini dikarenakan adanya oknum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita mulai keliling kecamatan untuk menyosialisasikan Perda Wajib Masker dalam menekan laju penularan COVID-19 di Gowa," ungkapnya.



Selain itu, Adnan membeberkan perda wajib masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin, sanksi tersebut akan ditempuh Pemkab Gowa.

Ia berharap melalui kunker ini masyarakat bisa teredukasi dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan agar penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa bisa ditekan.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content