Pendeta HL Bantah Pengakuan IW, Ini Tanggapan Juru Bicara Korban
Kamis, 10 September 2020 - 22:19 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara (HL) hari ini, Kamis (10/9/2020) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra tersebut, ahli akan menjabarkan mengenai hukum pidana yang diduga diperbuat oleh terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh usai sidang mengatakan, keterangan ahli saat persidangan menerangkan kriteria alat bukti sesuai KUHP. Ahli menyebutkan bahwa, apa yang terungkap dipersidangan itulah merupakan alat bukti.
“Tadi terdakwa mengatakan dalam pertemuan (dengan keluarga korban) itu tidak pernah ada pembicaraan permintaan maaf terhadap keluarga korban,” katanya.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra tersebut, ahli akan menjabarkan mengenai hukum pidana yang diduga diperbuat oleh terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh usai sidang mengatakan, keterangan ahli saat persidangan menerangkan kriteria alat bukti sesuai KUHP. Ahli menyebutkan bahwa, apa yang terungkap dipersidangan itulah merupakan alat bukti.
“Tadi terdakwa mengatakan dalam pertemuan (dengan keluarga korban) itu tidak pernah ada pembicaraan permintaan maaf terhadap keluarga korban,” katanya.
Lihat Juga :