Pendeta HL Bantah Pengakuan IW, Ini Tanggapan Juru Bicara Korban

Kamis, 10 September 2020 - 22:19 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara (HL) hari ini, Kamis (10/9/2020) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra tersebut, ahli akan menjabarkan mengenai hukum pidana yang diduga diperbuat oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh usai sidang mengatakan, keterangan ahli saat persidangan menerangkan kriteria alat bukti sesuai KUHP. Ahli menyebutkan bahwa, apa yang terungkap dipersidangan itulah merupakan alat bukti.



“Tadi terdakwa mengatakan dalam pertemuan (dengan keluarga korban) itu tidak pernah ada pembicaraan permintaan maaf terhadap keluarga korban,” katanya.

Menurutnya, siapapun yang masuk ke hotel atau berduaan didalam sebuah ruangan, bukan hal yang negatif. Penilaian masyarakat juga tidak dapat diajukan sebagai alat untuk menuduh sesorang bersalah.

(Baca juga: Mandi di Sungai, Tiga Remaja di Ponorogo Tenggelam, Satu Tewas )

“Kita kan belum tentu masuk ke hotel dengan seseorang lain jenis melakukan hal negatif. Yang jelas semua pengakuan korban (IW) ditolak oleh terdakwa,” paparnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban IW, Bethania Thenu menganggap bantahan HL di persidangan merupakan hal wajar.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, HL dihadapan majelis hakim, jaksa dan juga penasihat hukumnya, mengakui telah melakukan perbuatan asusila.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content