UMKM Jakarta Dapat Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi, Catat Rinciannya!

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:11 WIB
Kemudian, untuk lokasi sementara skala mikro tanaman hias, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon mulai 53,33 persen sampai 86,54 persen. Diskon ini berdasarkan luas tempat usaha yang dimiliki, kurang dari 10 m² sampai 40 m². Berdasarkan diskon yang diberikan, para pemilik usaha yang menempatkan lokasi ini akan dikenakan tarif sebesar Rp175.000 per bulan. Sebelumnya, pada lokasi ini dikenakan tarif mulai Rp375.000 hingga Rp1.300.000 per bulan.

3. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

Sementara, lokasi promosi usaha mikro dan kecil dengan luas tempat usaha yang kurang dari 6 m² sampai 15 m² dan PPIKM, diberikan diskon mulai dari 44,44 persen sampai 66,67 persen. Untuk itu, tarif yang dikenakan nantinya sebesar Rp250.000 per bulan. Adapun tarif sebelumnya mulai dari Rp450.000 sampai Rp750.000 per bulan.

4. Lokasi Binaan Usaha Mikro

Sementara, untuk jenis lokasi binaan usaha mikro dibagi berdasarkan tipe tempat usaha, yakni kios dan los. Keduanya akan dikenakan tarif Rp200.000 per bulan setelah mendapatkan diskon 55,56 persen untuk kios dan 42,86 persen untuk los. Sebelumnya, tarif yang dikenakan untuk kios adalah Rp450.000 per bulan, dan los Rp350.000 per bulan.

Dengan diberikannya insentif ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkannya secara optimal.

Melalui pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi, beban biaya operasional diharapkan lebih ringan, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usaha dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.

Yuk, dukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi kemajuan daerah, khususnya DKI Jakarta.
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!