UMKM Jakarta Dapat Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi, Catat Rinciannya!
Senin, 11 Agustus 2025 - 08:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk tahun 2025 bagi UMKM. (Foto: dok Freepik)
JAKARTA - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berada di wilayah DKI Jakarta bersiap menyambut harapan baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM melalui kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Adapun insentif yang diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:
- Lokasi sementara skala mikro
- Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
- Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
- Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Adapun insentif yang diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:
- Lokasi sementara skala mikro
- Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
- Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
- Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
Lihat Juga :