UMKM Jakarta Dapat Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi, Catat Rinciannya!

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:11 WIB
loading...
UMKM Jakarta Dapat Keringanan...
Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk tahun 2025 bagi UMKM. (Foto: dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berada di wilayah DKI Jakarta bersiap menyambut harapan baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM melalui kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.

Adapun insentif yang diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:

- Lokasi sementara skala mikro

- Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan

- Lokasi sementara skala mikro tanaman hias

- Lokasi promosi usaha mikro dan kecil

- Lokasi binaan usaha mikro

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, “Melalui kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta ingin meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.”

Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025.

Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025
Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan yang telah dirinci oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan lokasi usaha.

1. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan

Untuk jenis lokasi usaha ini diberikan diskon pada rentang 50-70 persen berdasarkan luas tempat usahanya, kurang dari 6 m² sampai 15 m². Dengan adanya pengurangan yang diberikan, nantinya pelaku usaha akan dikenakan tarif seragam, yakni Rp150.000 per bulan yang sebelumnya Rp300.000 sampai Rp500.000 per bulan.

2. Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
Kemudian, untuk lokasi sementara skala mikro tanaman hias, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon mulai 53,33 persen sampai 86,54 persen. Diskon ini berdasarkan luas tempat usaha yang dimiliki, kurang dari 10 m² sampai 40 m². Berdasarkan diskon yang diberikan, para pemilik usaha yang menempatkan lokasi ini akan dikenakan tarif sebesar Rp175.000 per bulan. Sebelumnya, pada lokasi ini dikenakan tarif mulai Rp375.000 hingga Rp1.300.000 per bulan.

3. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
Sementara, lokasi promosi usaha mikro dan kecil dengan luas tempat usaha yang kurang dari 6 m² sampai 15 m² dan PPIKM, diberikan diskon mulai dari 44,44 persen sampai 66,67 persen. Untuk itu, tarif yang dikenakan nantinya sebesar Rp250.000 per bulan. Adapun tarif sebelumnya mulai dari Rp450.000 sampai Rp750.000 per bulan.

4. Lokasi Binaan Usaha Mikro
Sementara, untuk jenis lokasi binaan usaha mikro dibagi berdasarkan tipe tempat usaha, yakni kios dan los. Keduanya akan dikenakan tarif Rp200.000 per bulan setelah mendapatkan diskon 55,56 persen untuk kios dan 42,86 persen untuk los. Sebelumnya, tarif yang dikenakan untuk kios adalah Rp450.000 per bulan, dan los Rp350.000 per bulan.

Dengan diberikannya insentif ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkannya secara optimal.

Melalui pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi, beban biaya operasional diharapkan lebih ringan, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usaha dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.

Yuk, dukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi kemajuan daerah, khususnya DKI Jakarta.
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved