UMKM Jakarta Dapat Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi, Catat Rinciannya!

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:11 WIB
- Lokasi binaan usaha mikro

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, “Melalui kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta ingin meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.”

Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025.

Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025

Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan yang telah dirinci oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan lokasi usaha.

1. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan

Untuk jenis lokasi usaha ini diberikan diskon pada rentang 50-70 persen berdasarkan luas tempat usahanya, kurang dari 6 m² sampai 15 m². Dengan adanya pengurangan yang diberikan, nantinya pelaku usaha akan dikenakan tarif seragam, yakni Rp150.000 per bulan yang sebelumnya Rp300.000 sampai Rp500.000 per bulan.

2. Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!