Ratusan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Relaksasi Iuran

Rabu, 09 September 2020 - 22:01 WIB
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim memaparkan, peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.

“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Ridjal.



Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

“Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini atau relaksasi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS, dan juga mengurangi beban peserta dimasa pandemi COVID-19,” jelas Ridjal.

Ia juga memperkenalkan program aplikasi layanan cepat dan lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan kantor cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar. Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya. Aplikasi ini dapat diakses melalui https://s.id/pcepat.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content