Ratusan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Relaksasi Iuran
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 742 peserta BPJS Kesehatan cabang Makassar meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Gowa mengajukan relaksasi pembayaran iuran yang menunggak.
Data tersebut dihimpun BPJS Kesehatan cabang Makassar per 29 Agustus 2020.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding, dari total 742 yang mengajukan relaksasi iuran, total tunggakan mencapai Rp842,642 juta lebih.
Dia menjelaskan, ada tiga kanal yang dimanfaatkan peserta dalam pengajuan relaksasi, yakni aplikasi mobile JKN sebanyak 574 peserta dengan relaksasi Rp634,348 juta, BPJS Care Center 1500400 sebanyak 12 orang dengan tunggakan Rp23,3 juta dan melalui saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP) sebanyak 138 orang dengan total pengajuan relaksasi Rp166,954 juta.
“Di masa pandemi virus corona (COVID-19) pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran,”ujarnya, saat menggelar media gathering sekaligus sosialisasi program relaksasi iuran, di Kampung Popsa, Rabu (9/9/2020).
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Hidayat Sumintapura menuturkan, program terbaru dari BPJS Kesehatan yaitu relaksasi iuran, tentunya dapat dimanfaatkan demi meringankan beban finansial peserta JKN-KIS dimasa pandemi COVID-19 ini.
“Program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan,”terangnya.
Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim memaparkan, peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.
“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Ridjal.
Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
“Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini atau relaksasi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS, dan juga mengurangi beban peserta dimasa pandemi COVID-19,” jelas Ridjal.
Ia juga memperkenalkan program aplikasi layanan cepat dan lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan kantor cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar. Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya. Aplikasi ini dapat diakses melalui https://s.id/pcepat.
Data tersebut dihimpun BPJS Kesehatan cabang Makassar per 29 Agustus 2020.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding, dari total 742 yang mengajukan relaksasi iuran, total tunggakan mencapai Rp842,642 juta lebih.
Dia menjelaskan, ada tiga kanal yang dimanfaatkan peserta dalam pengajuan relaksasi, yakni aplikasi mobile JKN sebanyak 574 peserta dengan relaksasi Rp634,348 juta, BPJS Care Center 1500400 sebanyak 12 orang dengan tunggakan Rp23,3 juta dan melalui saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP) sebanyak 138 orang dengan total pengajuan relaksasi Rp166,954 juta.
“Di masa pandemi virus corona (COVID-19) pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran,”ujarnya, saat menggelar media gathering sekaligus sosialisasi program relaksasi iuran, di Kampung Popsa, Rabu (9/9/2020).
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Hidayat Sumintapura menuturkan, program terbaru dari BPJS Kesehatan yaitu relaksasi iuran, tentunya dapat dimanfaatkan demi meringankan beban finansial peserta JKN-KIS dimasa pandemi COVID-19 ini.
“Program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan,”terangnya.
Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim memaparkan, peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.
“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Ridjal.
Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
“Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini atau relaksasi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS, dan juga mengurangi beban peserta dimasa pandemi COVID-19,” jelas Ridjal.
Ia juga memperkenalkan program aplikasi layanan cepat dan lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan kantor cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar. Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya. Aplikasi ini dapat diakses melalui https://s.id/pcepat.
(luq)