Berdalih untuk Modal Usaha, Pasutri Bobol Gudang dan Gasak 1,1 Ton Jagung
Rabu, 09 September 2020 - 03:00 WIB
PAYAKUMBUH - Pasangan suami istri di Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Toni Saputra dan Elsi Yamasita, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga membobol gudang jagung.
Tidak tanggung–tanggung, pasutri ini membawa kabur 22 karung jagung, setiap karung berisi 50 kilogram. Total jagung yang digasak pasutri ini dari gudang milik Zendru Afdal, sebanyak 1,1 ton.
Mereka nekat mencuri di gudang jagung dengan alasan untuk modal usaha makanan kecil. (BACA JUGA: 40 Gajah Liar Berkeliaran di Lahan Pertanian Warga Pidie Aceh )
Namun perbuatan kedua pelaku ketahuan sehingga ditangkap Tim Cheetah Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Tersangka Toni Saputra mengaku, ide mencuri jagung di gudang milik Zendru tersebut dari sang istri, Elsi Yamasita. (BACA JUGA: 2 Perampok Beraksi di SPBU Ibrahim Adjie Kiaracondong, Gasak Rp3,7 Juta )
Aksi pencurian ini tersebut, kata Toni, dilakukan sebanyak empat kali sejak Agustus. Hasil curian sebanyak 22 karung jagung dengan berat masing-masing 50 kilo gram. (BACA JUGA: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan )
Kedua tersangka cukup mudah masuk ke dalam gudang karena memang kenal dengan korban Zendru dan hapal situasi di sekitar gudang.
Setiap beraksi, kedua tersangka menggunakan motor. Sang suami Toni Saputra bertugas membuka paksa pintu gudang dan istri yang masuk untuk membuka kunci dari dalam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi mengatakan, situasi sepi membuat pasutri Toni Saputra dan Elsi Yamasita leluasa menggasak jagung yang sudah dikemas di dalam karung.
"Awalnya korban Zendru tidak mengetahui kalau jagung di dalam gudang telah dicuri. Namun aksi terakhir Toni dan Elsi dipergoki warga. Kedua tersangka terlihat keluar dari gudang dengan membawa karung berisi jagung," kata AKP Rosidi.
Anggota Tim Cheetah, ujar Kasat Reskrim, selain tersangka, mengamankan barang bukti jagung dalam karung yang belum sempat dijual.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata sang istri (Elsi Yamasita) merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini kedua tersangka mendekam di penjara untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim.
Tidak tanggung–tanggung, pasutri ini membawa kabur 22 karung jagung, setiap karung berisi 50 kilogram. Total jagung yang digasak pasutri ini dari gudang milik Zendru Afdal, sebanyak 1,1 ton.
Mereka nekat mencuri di gudang jagung dengan alasan untuk modal usaha makanan kecil. (BACA JUGA: 40 Gajah Liar Berkeliaran di Lahan Pertanian Warga Pidie Aceh )
Namun perbuatan kedua pelaku ketahuan sehingga ditangkap Tim Cheetah Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Tersangka Toni Saputra mengaku, ide mencuri jagung di gudang milik Zendru tersebut dari sang istri, Elsi Yamasita. (BACA JUGA: 2 Perampok Beraksi di SPBU Ibrahim Adjie Kiaracondong, Gasak Rp3,7 Juta )
Aksi pencurian ini tersebut, kata Toni, dilakukan sebanyak empat kali sejak Agustus. Hasil curian sebanyak 22 karung jagung dengan berat masing-masing 50 kilo gram. (BACA JUGA: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan )
Kedua tersangka cukup mudah masuk ke dalam gudang karena memang kenal dengan korban Zendru dan hapal situasi di sekitar gudang.
Setiap beraksi, kedua tersangka menggunakan motor. Sang suami Toni Saputra bertugas membuka paksa pintu gudang dan istri yang masuk untuk membuka kunci dari dalam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi mengatakan, situasi sepi membuat pasutri Toni Saputra dan Elsi Yamasita leluasa menggasak jagung yang sudah dikemas di dalam karung.
"Awalnya korban Zendru tidak mengetahui kalau jagung di dalam gudang telah dicuri. Namun aksi terakhir Toni dan Elsi dipergoki warga. Kedua tersangka terlihat keluar dari gudang dengan membawa karung berisi jagung," kata AKP Rosidi.
Anggota Tim Cheetah, ujar Kasat Reskrim, selain tersangka, mengamankan barang bukti jagung dalam karung yang belum sempat dijual.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata sang istri (Elsi Yamasita) merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini kedua tersangka mendekam di penjara untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim.
(awd)
tulis komentar anda