Kopel: 8 Kandidat Kepala Daerah Terpapar COVID-19
Minggu, 06 September 2020 - 15:45 WIB
"Pasal 11 Ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu," katanya.
Sayangnya menurut Anwar, dengan semua pelanggaran tersebut, KPU tidak memberikan teguran dan bahkan Bawaslu daerah tidak menjadikannya sebagai temuan.
Padahal menurutnya, dalam PKPU no 6 tahun 2020 Pasal 11 ayat (2) jelas dinyatakan, jika ada pihak yang melanggar kewajiban, KPU, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian di ayat ketiga kata Anwar dijelaskan, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, maka KPU dan Bawaslu serta jajarannya bisa mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya menurut Anwar, dengan semua pelanggaran tersebut, KPU tidak memberikan teguran dan bahkan Bawaslu daerah tidak menjadikannya sebagai temuan.
Padahal menurutnya, dalam PKPU no 6 tahun 2020 Pasal 11 ayat (2) jelas dinyatakan, jika ada pihak yang melanggar kewajiban, KPU, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian di ayat ketiga kata Anwar dijelaskan, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, maka KPU dan Bawaslu serta jajarannya bisa mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(luq)
tulis komentar anda