Protokol COVID-19 Diabaikan, Pendaftaran Paslon Pilkada Harus Dievaluasi
Minggu, 06 September 2020 - 08:58 WIB
JAKARTA - Tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah memasuki hari ketiga, Minggu (6/9/2020). Sejak dimulai dua hari lalu, pendaftaran paslon ini ternyata tak sedikit yang malanggar protokol kesehatan COVID-19 .
Melihat kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti meminta KPU , Bawaslu dan Satuan Tugas COVID-19 segera melakukan evaluasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah di pilkada 2020.
"Antara lain kerumunan massa yang tanpa jarak dan tidak memakai masker, dilakukan dengan berbagai pawai yang akibatnya mendatangkan dan mengumpulkan massa berujung terabaikannya protokol COVID-19," kata Ray kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).
Ia mengatakan, evaluasi harus dilakukan mengingat bahwa pendaftaran paslon calon kepala daerah dan wakil kepala derah masih akan berlangsung hingga Minggu, 6 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPUD Bawaslu daerah dan Satgas Penanganan COVID-19.
Khususnya, kata Ray, terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman masing-masing paslon, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing.
Menurutnya, semua pihak harus mempunyai komitmen bahwa pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster COVID-19, sebaliknya bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi.
"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol COVID-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," katanya.
Melihat kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti meminta KPU , Bawaslu dan Satuan Tugas COVID-19 segera melakukan evaluasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah di pilkada 2020.
"Antara lain kerumunan massa yang tanpa jarak dan tidak memakai masker, dilakukan dengan berbagai pawai yang akibatnya mendatangkan dan mengumpulkan massa berujung terabaikannya protokol COVID-19," kata Ray kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).
Ia mengatakan, evaluasi harus dilakukan mengingat bahwa pendaftaran paslon calon kepala daerah dan wakil kepala derah masih akan berlangsung hingga Minggu, 6 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPUD Bawaslu daerah dan Satgas Penanganan COVID-19.
Khususnya, kata Ray, terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman masing-masing paslon, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing.
Menurutnya, semua pihak harus mempunyai komitmen bahwa pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster COVID-19, sebaliknya bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi.
"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol COVID-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," katanya.
(luq)
tulis komentar anda