Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 di Sleman, Disanksi Administrasi dan Denda Rp100 Ribu
Sabtu, 05 September 2020 - 10:51 WIB
Sedangkan untuk bentuk sanksi berupa teguran, peringatan, pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan KTP dan denda Rp100 ribu. Sanksi lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
“Pelaksanaan dan penerapan sanksi ini akan dicatat dalam berita acara dan surat peringatan,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Sabtu (5/9/2020). (Baca juga: Pilkada Bantul Hampir Pasti hanya Diikuti Dua Pasang Calon)
Evie menambahkan, dalam perbup tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat luar DIY yang akan masuk ke Sleman. (Baca juga: Pasangan Kadhung Trisna Dapat Amunisi Tambahan Gerindra- PPP)
Yaitu wajib memiliki hasl tes swab dengan hasil negatif yang masih berlaku atau rapid tes COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku dan melakukan karantina mandiri sejak kedatangannya di Sleman.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai teguran sampai denda, juga penyitaan KTP,” jelasnya.
“Pelaksanaan dan penerapan sanksi ini akan dicatat dalam berita acara dan surat peringatan,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Sabtu (5/9/2020). (Baca juga: Pilkada Bantul Hampir Pasti hanya Diikuti Dua Pasang Calon)
Evie menambahkan, dalam perbup tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat luar DIY yang akan masuk ke Sleman. (Baca juga: Pasangan Kadhung Trisna Dapat Amunisi Tambahan Gerindra- PPP)
Yaitu wajib memiliki hasl tes swab dengan hasil negatif yang masih berlaku atau rapid tes COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku dan melakukan karantina mandiri sejak kedatangannya di Sleman.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai teguran sampai denda, juga penyitaan KTP,” jelasnya.
(boy)
Lihat Juga :