Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 di Sleman, Disanksi Administrasi dan Denda Rp100 Ribu
Sabtu, 05 September 2020 - 10:51 WIB
SLEMAN - Pemkab Sleman kembali memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 keempat yang berlaku mulai 1-30 September 2020.
Implikasi dari penerapan perpanjangn ini, maka setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol ksehatan COVID-19 (memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan jaga jarak).
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam pertaruan bupati (perbup) Sleman No 37.1/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengcegahan dan pengendalian COVID-19 .
Kabag Humas dan Protokol Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan tersebut bukan hanya bagi perorangan, namun juga kepada pelalu usaha, pengelola, penyelenggara atau penaggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sedangkan untuk bentuk sanksi berupa teguran, peringatan, pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan KTP dan denda Rp100 ribu. Sanksi lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
“Pelaksanaan dan penerapan sanksi ini akan dicatat dalam berita acara dan surat peringatan,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Sabtu (5/9/2020). (Baca juga: Pilkada Bantul Hampir Pasti hanya Diikuti Dua Pasang Calon)
Evie menambahkan, dalam perbup tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat luar DIY yang akan masuk ke Sleman. (Baca juga: Pasangan Kadhung Trisna Dapat Amunisi Tambahan Gerindra- PPP)
Yaitu wajib memiliki hasl tes swab dengan hasil negatif yang masih berlaku atau rapid tes COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku dan melakukan karantina mandiri sejak kedatangannya di Sleman.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai teguran sampai denda, juga penyitaan KTP,” jelasnya.
Implikasi dari penerapan perpanjangn ini, maka setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol ksehatan COVID-19 (memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan jaga jarak).
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam pertaruan bupati (perbup) Sleman No 37.1/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengcegahan dan pengendalian COVID-19 .
Kabag Humas dan Protokol Sleman Savitri Nurmala Dewi mengatakan, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan tersebut bukan hanya bagi perorangan, namun juga kepada pelalu usaha, pengelola, penyelenggara atau penaggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sedangkan untuk bentuk sanksi berupa teguran, peringatan, pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan KTP dan denda Rp100 ribu. Sanksi lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
“Pelaksanaan dan penerapan sanksi ini akan dicatat dalam berita acara dan surat peringatan,” kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Sabtu (5/9/2020). (Baca juga: Pilkada Bantul Hampir Pasti hanya Diikuti Dua Pasang Calon)
Evie menambahkan, dalam perbup tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat luar DIY yang akan masuk ke Sleman. (Baca juga: Pasangan Kadhung Trisna Dapat Amunisi Tambahan Gerindra- PPP)
Yaitu wajib memiliki hasl tes swab dengan hasil negatif yang masih berlaku atau rapid tes COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku dan melakukan karantina mandiri sejak kedatangannya di Sleman.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai teguran sampai denda, juga penyitaan KTP,” jelasnya.
(boy)
tulis komentar anda