Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Jum'at, 14 Maret 2025 - 14:49 WIB
Jusuf Muda Dalam adalah satu-satunya menteri di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi. Ia terlibat penyalahgunaan dana negara Rp97 miliar. Foto/Ist
JUSUF Muda Dalam adalah salah satu tokoh kontroversial dalam sejarah Indonesia. Ia dikenal sebagai satu-satunya menteri di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati akibat kasus korupsi.
Sosoknya menjadi simbol dari buruknya dampak korupsi terhadap bangsa, sekaligus pengingat bahwa jabatan tinggi tidak menjamin seseorang bebas dari jeratan hukum.
Kasus ini menjadi salah satu momen penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jusuf Muda Dalam lahir pada 1 Desember 1914 di Sigli, Aceh, dan menempuh pendidikan tinggi ekonomi di Economische Hogeschool Rotterdam, Belanda, pada tahun 1936 hingga 1938. Selama di Belanda, Jusuf terlibat dalam gerakan bawah tanah melawan pendudukan Nazi Jerman sebelum kembali ke Indonesia pada tahun 1947.
Setelah kembali ke Indonesia, Jusuf bekerja di Kementerian Pertahanan di Yogyakarta dan sempat bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebelum akhirnya pindah ke Partai Nasional Indonesia (PNI) pada pertengahan 1950-an.
Kariernya di sektor perbankan dimulai pada tahun 1956. Hingga akhirnya pada tahun 1963, Presiden Sukarno menunjuknya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia, sebuah posisi strategis yang mengawasi kebijakan moneter dan perbankan negara. Namun, di balik kesuksesannya, Jusuf terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Sosoknya menjadi simbol dari buruknya dampak korupsi terhadap bangsa, sekaligus pengingat bahwa jabatan tinggi tidak menjamin seseorang bebas dari jeratan hukum.
Kasus ini menjadi salah satu momen penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karier Jusuf Muda Dalam
Jusuf Muda Dalam lahir pada 1 Desember 1914 di Sigli, Aceh, dan menempuh pendidikan tinggi ekonomi di Economische Hogeschool Rotterdam, Belanda, pada tahun 1936 hingga 1938. Selama di Belanda, Jusuf terlibat dalam gerakan bawah tanah melawan pendudukan Nazi Jerman sebelum kembali ke Indonesia pada tahun 1947.
Setelah kembali ke Indonesia, Jusuf bekerja di Kementerian Pertahanan di Yogyakarta dan sempat bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebelum akhirnya pindah ke Partai Nasional Indonesia (PNI) pada pertengahan 1950-an.
Kariernya di sektor perbankan dimulai pada tahun 1956. Hingga akhirnya pada tahun 1963, Presiden Sukarno menunjuknya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia, sebuah posisi strategis yang mengawasi kebijakan moneter dan perbankan negara. Namun, di balik kesuksesannya, Jusuf terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda