Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp4,1 Triliun di Pelabuhan Tanjung Perak Digagalkan

Kamis, 06 Februari 2025 - 11:54 WIB
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa penyelundupan barang illegal berpotensi membahayakan perekonomian terutama pada pelaku industri.

Pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mencegah adanya unfair competition dan unfair action terutama dari pelaku tindak pidana penyelundupan.

“Tahun 2024 di kawasan Jatim dilakukan sebanyak 4.215 penindakan. Dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebanyak Rp293 miliar,” katanya.

Adapun barang hasil penindakan penyelundupan tahun 2024-2025 di antaranya penindakan ekspor yakni tokek kering (chites) sejumlah 143.076 ekor dan kayu sebanyak 180 karton, 10.151 bagian.

Sedangkan penindakan impor di antaranya hasil tembakau sebanyak 268.056.619 batang, minuman mengandung etil alkohol sebesar 16.600 liter, serta tekstil dan produk tekstil.

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di Jatim. Salah satunya yaitu melalui peningkatan keamanan di Pelabuhan Pengumpan Regional maupun Pelabuhan Pengumpan Lokal (Pelabuhan Kecil).

Selanjutnya, Jatim juga aktif mengimplementasikan ISPS Code di semua pelabuhan yang dikelola Pemprov Jatim. Tidak hanya itu, selama ini juga dilakukan peningkatan sistem keamanan dan pengawasan salah satunya dengan memasang CCTV di area strategis pelabuhan yang dikelola Pemprov Jatim.

“Kami juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kargo dan kapal yang melakukan bongkar muat," kata Adhy.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content