Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp4,1 Triliun di Pelabuhan Tanjung Perak Digagalkan

Kamis, 06 Februari 2025 - 11:54 WIB
loading...
Penyelundupan Barang...
Menko Polkam Budi Gunawan dan Menkeu Sri Mulyani di sela Rakor Evaluasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Surabaya. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Berdasarkan temuan di lapangan sejak 2023 hingga 2025, terdapat berbagai penyelundupan ilegal yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 112 ekor burung dilindungi dengan jenis Cica Daun Besar dan Tiong Emas.



Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2023 Balai Karantina Pertanian Surabaya juga berhasil menggagalkan penyelundupan 4.247 ekor satwa liar. Selain satwa, sepanjang tahun 2024 Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal, keramik dan tableware serta kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian lembaga yang tergabung dalam desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.

“Apresiasi untuk seluruh kementerian lembaga yang bekerja keras untuk menindaklanjuti perintah Presiden guna mencegah terjadinya kebocoran arus barang penyelundupan dari ekspor maupun impor,” ujar Budi usai memimpin Rakor Evaluasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Jatim, di Gedung Administrasi Pelindo Terminal Peti Kemas Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Ia menyebut, nilai barang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp480,7 miliar. Di mana total keseluruhan barang penyelundupan yang berhasil diselamatkan senilai Rp4,1 trilliun.



“Barang ini meliputi tembakau, minuman keras, tekstil, besi baja, elektronik, kayu rotan, kosmetik serta gading gajah,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa penyelundupan barang illegal berpotensi membahayakan perekonomian terutama pada pelaku industri.

Pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mencegah adanya unfair competition dan unfair action terutama dari pelaku tindak pidana penyelundupan.

“Tahun 2024 di kawasan Jatim dilakukan sebanyak 4.215 penindakan. Dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebanyak Rp293 miliar,” katanya.



Adapun barang hasil penindakan penyelundupan tahun 2024-2025 di antaranya penindakan ekspor yakni tokek kering (chites) sejumlah 143.076 ekor dan kayu sebanyak 180 karton, 10.151 bagian.

Sedangkan penindakan impor di antaranya hasil tembakau sebanyak 268.056.619 batang, minuman mengandung etil alkohol sebesar 16.600 liter, serta tekstil dan produk tekstil.

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di Jatim. Salah satunya yaitu melalui peningkatan keamanan di Pelabuhan Pengumpan Regional maupun Pelabuhan Pengumpan Lokal (Pelabuhan Kecil).

Selanjutnya, Jatim juga aktif mengimplementasikan ISPS Code di semua pelabuhan yang dikelola Pemprov Jatim. Tidak hanya itu, selama ini juga dilakukan peningkatan sistem keamanan dan pengawasan salah satunya dengan memasang CCTV di area strategis pelabuhan yang dikelola Pemprov Jatim.

“Kami juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kargo dan kapal yang melakukan bongkar muat," kata Adhy.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)