Deklarasi Eri Cahyadi-Armuji Dikritik Anggota Dewan Surabaya
Rabu, 02 September 2020 - 23:50 WIB
Kehadiran Eri ini diduga sangat tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai Pasal 2 poin F, ASN diwajibkan menjaga netralitas.
Juga Pasal 4 poin D tentang ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Lalu pasal 5 poin H yaitu ASN wajib menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Deklarasi di Taman Harmoni yang menggunakan APBD ini mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i yang membidangi pemerintahan. "Kok boleh taman taman pemkot dipakai untuk kegiatan politik? Sepengetahuan saya belum pernah karena dilarang," ujarnya.
Menurut Imam, kegiatan deklarasi tersebut bisa menjadi contoh tidak baik bagi lainnya. "Masih deklarasi saja sudah memanfaatkan aset pemkot. Apalagi setelah ini? Ayo warga Surabaya ikut awasi dana APBD untuk kepentingan kontestasi Pilwali Surabaya," tegasnya.
Lihat Juga: Pergoki Jukir Tarik Tarif Parkir Rp35 Ribu, Wali Kota Eri Cahyadi: Malu-maluin Surabaya!
Juga Pasal 4 poin D tentang ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Lalu pasal 5 poin H yaitu ASN wajib menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Deklarasi di Taman Harmoni yang menggunakan APBD ini mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i yang membidangi pemerintahan. "Kok boleh taman taman pemkot dipakai untuk kegiatan politik? Sepengetahuan saya belum pernah karena dilarang," ujarnya.
Menurut Imam, kegiatan deklarasi tersebut bisa menjadi contoh tidak baik bagi lainnya. "Masih deklarasi saja sudah memanfaatkan aset pemkot. Apalagi setelah ini? Ayo warga Surabaya ikut awasi dana APBD untuk kepentingan kontestasi Pilwali Surabaya," tegasnya.
Lihat Juga: Pergoki Jukir Tarik Tarif Parkir Rp35 Ribu, Wali Kota Eri Cahyadi: Malu-maluin Surabaya!
(msd)
tulis komentar anda