Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Bakal Periksa Lurah Kohod hingga Pejabat BPN
Sabtu, 01 Februari 2025 - 08:25 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pejabat di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pejabat Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus pagar laut . Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam mengusut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut tersebut.
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB tentu saja itu kaitannya dengan lurah, Kementerian atau BPN,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan dan peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi KKP. Di samping itu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang sudah didapatkan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan. “Kita juga terus akan berkordinasi dengan Kementerian KKP terkait hal yang didapatkan. Kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, pihaknya menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu. “Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” jelas dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB tentu saja itu kaitannya dengan lurah, Kementerian atau BPN,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan dan peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi KKP. Di samping itu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang sudah didapatkan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan. “Kita juga terus akan berkordinasi dengan Kementerian KKP terkait hal yang didapatkan. Kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan,” ujar dia.
SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Diduga Pakai Girik Palsu
Dalam kasus ini, pihaknya menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu. “Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” jelas dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda