Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH
Rabu, 02 September 2020 - 13:43 WIB
BANDUNG - Selain Wali Kota Bandung Oded M Danial yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Wakil Bupati Kabupaten Sumedang Erwan Setiawan, Rabu (2/9/2020).
Erwan yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )
Putra dari Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar ini mengaku, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan A Yani, Kota Bandung. (BACA JUGA: Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada )
Erwan mengaku diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Dadang Suganda. Selama diperiksa, Erwan tidak banyak mendapat pertanyaan dari penyidik KPK. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )
"Cuma sebentar sekitar 20 menitan. Saya cuma ditanya soal kenal atau tidak dengan Dadang Suganda. Saya jawab tidak kenal karena memang tidak kenal siapa Dadang Suganda," ujar Erwan kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (2/9/2020).
Penyidik KPK, ujar Erwan juga menannyakan peran Dadang Suganda dalam proyek pengadaan RTH di Kota Bandung itu. "Saya juga tidak tahu (peran Dadang Suganda). Itu saja (pertanyaannya)," ujar dia.
Menurut Erwan, selain dua pertanyaan tersebut, penyidik hanya mengulang pertanyaan sama dengan pemeriksaan sebelumnya. "Tadi hanya copy paste pemeriksaan pertama, ditambah pertanyaan kenal dengan Dadang Suganda atau tidak saja," tutur Erwan.
Sebelumnya, Erwan juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2020. Saat pemeriksaan pertama, Erwan diperiksa penyidik KPK selama 2 jam.
Sementara itu, salah satu mantan anggota DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu yang kini menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, pun memenuhi panggilan KPK hari ini.
Erwan yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )
Putra dari Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar ini mengaku, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan A Yani, Kota Bandung. (BACA JUGA: Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada )
Erwan mengaku diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Dadang Suganda. Selama diperiksa, Erwan tidak banyak mendapat pertanyaan dari penyidik KPK. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )
"Cuma sebentar sekitar 20 menitan. Saya cuma ditanya soal kenal atau tidak dengan Dadang Suganda. Saya jawab tidak kenal karena memang tidak kenal siapa Dadang Suganda," ujar Erwan kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (2/9/2020).
Penyidik KPK, ujar Erwan juga menannyakan peran Dadang Suganda dalam proyek pengadaan RTH di Kota Bandung itu. "Saya juga tidak tahu (peran Dadang Suganda). Itu saja (pertanyaannya)," ujar dia.
Menurut Erwan, selain dua pertanyaan tersebut, penyidik hanya mengulang pertanyaan sama dengan pemeriksaan sebelumnya. "Tadi hanya copy paste pemeriksaan pertama, ditambah pertanyaan kenal dengan Dadang Suganda atau tidak saja," tutur Erwan.
Sebelumnya, Erwan juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2020. Saat pemeriksaan pertama, Erwan diperiksa penyidik KPK selama 2 jam.
Sementara itu, salah satu mantan anggota DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu yang kini menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, pun memenuhi panggilan KPK hari ini.
tulis komentar anda