KPU Bulukumba Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati

Selasa, 01 September 2020 - 16:59 WIB
3. Tempat penyerahan dokumen, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Jalan Jenderal Sudirman No. 10 Bulukumba.

Ketentuan Pendaftaran:

1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten dapat mendaftarkan Pasangan Calon bila memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 8 (delapan) kursi atau minimal 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolchan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 yaitu 58.570 (Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh) suara.

2. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Pasangan Calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Bulukumba untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.

3. Pendaftaran dihadiri oleh Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung dengan menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.

4. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba atau dapat diunduh melalui website KPU Bulukumba.

(ADV)
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content