Kapal Ikan Berbendara Vietnam Ditangkap TNI AL di Natuna Utara
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:42 WIB
Selain beroperasi sebagai pengamanan wilayah perbatasan negara, juga mengamankan dari segala tindakan yang merugikan negara di laut.
"Pimpinan TNI AL berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga, dengan melakukan patroli baik melalui operasi laut, patrol udara maritim (Patudmar) maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun pesawat udara, ” kata Pangkoarmada I.
Sementara sembilan lABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan.
Kesembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas. (BACA JUGA: Aplikasi E-Istiqlal Hadirkan Beragam Fungsi dan Konten Islami)
Kapal Ikan Asing Vietnam BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.
KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda