Kasus Lurah Saidun Dihentikan, LBH Keadilan Tempuh Praperadilan
Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:20 WIB
Seperti diketahui, Saidun mengamuk di SMAN 3 Kota Tangsel karena 5 siswa titipannya tidak diloloskan. Saidun menendang meja dan memecahkan toples beling. (Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Lurah Saidun Tidak Ditahan)
Akibat peristiwa itu, Saidun dilaporkan Kepala SMAN 3 Tangsel ke Polsek Pamulang atas tuduhan melakukan perusakan dan perbuatan tak menyenangkan. Saidun dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP.
Saidun lalu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, laporan Saidun dicabut dan terjadi perdamaian. Polisi lalu menghentikan penyelidikan dan mencabut status tersangka terhadap Saidun.
Saat dihubungi wartawan, Lurah Saidun pun tampak sumringah. Dia berharap dengan adanya perdamaian ini kasusnya tak diungkit lagi dan kehidupannya kembali damai.
Akibat peristiwa itu, Saidun dilaporkan Kepala SMAN 3 Tangsel ke Polsek Pamulang atas tuduhan melakukan perusakan dan perbuatan tak menyenangkan. Saidun dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP.
Saidun lalu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, laporan Saidun dicabut dan terjadi perdamaian. Polisi lalu menghentikan penyelidikan dan mencabut status tersangka terhadap Saidun.
Saat dihubungi wartawan, Lurah Saidun pun tampak sumringah. Dia berharap dengan adanya perdamaian ini kasusnya tak diungkit lagi dan kehidupannya kembali damai.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda