Kasus Lurah Saidun Dihentikan, LBH Keadilan Tempuh Praperadilan
Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:20 WIB
Proses damai SMAN 3 Tangsel dengan Lurah Benda Baru Saidun yang berujung pada penghentikan proses hukum, menuai reaksi. Foto: SINDOnews/Dok
TANGERANG SELATAN - Proses damai SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Lurah Benda Baru Saidun yang berujung pada penghentikan proses hukum, menuai reaksi.
Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut dan pencabutan status tersangka Saidun menjadi bukti adanya pilih kasih penanganan hukum pejabat publik. (Baca juga: Laporan Dicabut, Lurah Saidun Lolos dari Jeratan Hukum)
"Kami berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni," kata Hamim di Ciputat, Minggu (30/8/2020).
Menurut dia, apabila laporan sudah masuk di kepolisian, maka proses perdamaian atau pencabutan laporan oleh pelapor/korban tidak otomatis menghentikan proses perkaranya.
"Berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan. Apabila sudah masuk pengaduan, maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara. Delik biasa/delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik," ungkapnya.
Penghentian proses hukum dalam delik murni, hanya bisa dihentikan jika tidak adanya cukup bukti, perkara itu bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. (Baca juga: Mulai 31 Agustus, Aktivitas Warga Depok Maksimal Pukul 20.00 WIB)
"Dengan demikian, tidak ada alasan bagi para penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan. Penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum pidana," jelasnya.
LBH Keadilan akan melakukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dihentikannya proses penyidikan tersebut dan dapat dilanjutkan.
"Saidun merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang pengadaannya bersumber dari APBD. LBH Keadilan punya legal standing untuk praperadilan," pungkas Hamim.
Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut dan pencabutan status tersangka Saidun menjadi bukti adanya pilih kasih penanganan hukum pejabat publik. (Baca juga: Laporan Dicabut, Lurah Saidun Lolos dari Jeratan Hukum)
"Kami berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni," kata Hamim di Ciputat, Minggu (30/8/2020).
Menurut dia, apabila laporan sudah masuk di kepolisian, maka proses perdamaian atau pencabutan laporan oleh pelapor/korban tidak otomatis menghentikan proses perkaranya.
"Berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan. Apabila sudah masuk pengaduan, maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara. Delik biasa/delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik," ungkapnya.
Penghentian proses hukum dalam delik murni, hanya bisa dihentikan jika tidak adanya cukup bukti, perkara itu bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. (Baca juga: Mulai 31 Agustus, Aktivitas Warga Depok Maksimal Pukul 20.00 WIB)
"Dengan demikian, tidak ada alasan bagi para penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan. Penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum pidana," jelasnya.
LBH Keadilan akan melakukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dihentikannya proses penyidikan tersebut dan dapat dilanjutkan.
"Saidun merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang pengadaannya bersumber dari APBD. LBH Keadilan punya legal standing untuk praperadilan," pungkas Hamim.
Lihat Juga :
tulis komentar anda