Kasus Lurah Saidun Dihentikan, LBH Keadilan Tempuh Praperadilan

Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:20 WIB
loading...
Kasus Lurah Saidun Dihentikan,...
Proses damai SMAN 3 Tangsel dengan Lurah Benda Baru Saidun yang berujung pada penghentikan proses hukum, menuai reaksi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Proses damai SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Lurah Benda Baru Saidun yang berujung pada penghentikan proses hukum, menuai reaksi.

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut dan pencabutan status tersangka Saidun menjadi bukti adanya pilih kasih penanganan hukum pejabat publik. (Baca juga: Laporan Dicabut, Lurah Saidun Lolos dari Jeratan Hukum)

"Kami berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni," kata Hamim di Ciputat, Minggu (30/8/2020).

Menurut dia, apabila laporan sudah masuk di kepolisian, maka proses perdamaian atau pencabutan laporan oleh pelapor/korban tidak otomatis menghentikan proses perkaranya.

"Berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan. Apabila sudah masuk pengaduan, maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara. Delik biasa/delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik," ungkapnya.

Penghentian proses hukum dalam delik murni, hanya bisa dihentikan jika tidak adanya cukup bukti, perkara itu bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. (Baca juga: Mulai 31 Agustus, Aktivitas Warga Depok Maksimal Pukul 20.00 WIB)

"Dengan demikian, tidak ada alasan bagi para penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan. Penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum pidana," jelasnya.

LBH Keadilan akan melakukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dihentikannya proses penyidikan tersebut dan dapat dilanjutkan.

"Saidun merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang pengadaannya bersumber dari APBD. LBH Keadilan punya legal standing untuk praperadilan," pungkas Hamim.

Seperti diketahui, Saidun mengamuk di SMAN 3 Kota Tangsel karena 5 siswa titipannya tidak diloloskan. Saidun menendang meja dan memecahkan toples beling. (Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Lurah Saidun Tidak Ditahan)

Akibat peristiwa itu, Saidun dilaporkan Kepala SMAN 3 Tangsel ke Polsek Pamulang atas tuduhan melakukan perusakan dan perbuatan tak menyenangkan. Saidun dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP.

Saidun lalu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, laporan Saidun dicabut dan terjadi perdamaian. Polisi lalu menghentikan penyelidikan dan mencabut status tersangka terhadap Saidun.

Saat dihubungi wartawan, Lurah Saidun pun tampak sumringah. Dia berharap dengan adanya perdamaian ini kasusnya tak diungkit lagi dan kehidupannya kembali damai.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benyamin-Pilar Berencana...
Benyamin-Pilar Berencana Bangun MRT Lebak Bulus-Serpong
Percepat Penanganan...
Percepat Penanganan Banjir, Wakil Wali Kota Tangsel Tambah Delapan Pompa Air
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Pemkot Tangsel dan BKKBN...
Pemkot Tangsel dan BKKBN Ajak Masyarakat Rencanakan Keluarga Sejahtera melalui KB Serentak
Wakil Walkot Tangsel:...
Wakil Walkot Tangsel: Yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Jalani Proses Hukum
Dishub Tangsel Minta...
Dishub Tangsel Minta Lapak Pasar Malam di Trotoar Ditertibkan
Kejati Banten: Kasus...
Kejati Banten: Kasus Korupsi Dinas LH Tangsel Rp75 Miliar Naik Penyidikan
TPA Cipeucang Overload,...
TPA Cipeucang Overload, Pemkot Tangsel Jajaki Pembuangan Sampah ke Tangerang dan Lebak
UI Bekali Ahli Gizi...
UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values
Rekomendasi
Daftar 18 Kolonel TNI...
Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI
800 Ribu Lulusan Perguruan...
800 Ribu Lulusan Perguruan Tinggi Masih Nganggur, Menaker Ungkap Perkaranya
Rakyat Palestina: Negara-negara...
Rakyat Palestina: Negara-negara Arab dan Islam Tak Berbuat Cukup Banyak untuk Menolong Gaza
Berita Terkini
Gempar! Wanita Muda...
Gempar! Wanita Muda Ditemukan Tinggal Kerangka, Ternyata Tewas Dibunuh Pacar
2 jam yang lalu
Kagetnya Tribhuwana...
Kagetnya Tribhuwana Tunggadewi Ditunjuk Jadi Penguasa Perempuan Pertama di Majapahit
2 jam yang lalu
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
3 jam yang lalu
Relokasi Warga Rempang...
Relokasi Warga Rempang Dipastikan Berkeadilan dan Dorong Investasi Inklusif
10 jam yang lalu
Sobat Aksi Ramadan Bersih-bersih...
Sobat Aksi Ramadan Bersih-bersih Ponpes Roudlotul Muta'allimin di Demak
11 jam yang lalu
Partai Perindo Banten...
Partai Perindo Banten Salurkan Bantuan hingga Bersihkan Rumah Korban Banjir di Serang
11 jam yang lalu
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved