Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum

Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:56 WIB
Pemkot Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas sengketa tanah Pemkot Bandung di Kiaracondong. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Pemkot Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas sengketa tanah aset Pemkot Bandung di Kiaracondong, yang keberadaannya diklaim salah satu pihak.

(Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung , Bambang Suhari menegaskan, bagi Pemkot Bandung , kemenangan atas kasus ini sangat penting. Sehingga kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung .

"Karena aset milik Pemkot Bandung pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," kata Bambang, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: 28 Rumah Adat di Lembata Ludes Diamuk Si Jago Merah )

Menurut dia, dalam kasus ini, Pemkot Bandung merupakan salah satu saksi. Lantaran, sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.



Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila dalam kasus ini dimenangkan oleh pihak lain, maka akan berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No. 5/Kelurahan Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No. 6/Kelurahan Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung . Dengan kata lain, Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 meter persegi.

(Baca juga: 3 Hari Dicari, ABK Asal Surabaya Tewas Tenggelam di Labuan Bajo )

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemkot Bandung mempertahankan aset negara. Hal itu sesuai PP 27/2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah junto Permendagri No. 19/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengamanan aset, juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto PP No. 28/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 12/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More