Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum

Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:56 WIB
loading...
Aset Diklaim Sepihak,...
Pemkot Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas sengketa tanah Pemkot Bandung di Kiaracondong. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas sengketa tanah aset Pemkot Bandung di Kiaracondong, yang keberadaannya diklaim salah satu pihak.

(Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung , Bambang Suhari menegaskan, bagi Pemkot Bandung , kemenangan atas kasus ini sangat penting. Sehingga kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung .

"Karena aset milik Pemkot Bandung pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," kata Bambang, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: 28 Rumah Adat di Lembata Ludes Diamuk Si Jago Merah )

Menurut dia, dalam kasus ini, Pemkot Bandung merupakan salah satu saksi. Lantaran, sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila dalam kasus ini dimenangkan oleh pihak lain, maka akan berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No. 5/Kelurahan Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No. 6/Kelurahan Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung . Dengan kata lain, Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 meter persegi.

(Baca juga: 3 Hari Dicari, ABK Asal Surabaya Tewas Tenggelam di Labuan Bajo )

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemkot Bandung mempertahankan aset negara. Hal itu sesuai PP 27/2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah junto Permendagri No. 19/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengamanan aset, juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto PP No. 28/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 12/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Bambang Suhari, berdasarkan ketentuan tersebut, dasar hukumnya sangat jelas untuk terus berupaya mempertahankan aset milik Pemkot Bandung . (Baca juga: Warga Purwakarta Gempar, Ditemukan Pemuda Tewas Bersimbah Darah )

Diketahui, sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali Selasa (1/9/2020) di PN Bandung . Agenda sidang pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, pada Selasa (25/8/2020), PN Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM - 688 Bdung) 07/ 2020. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari M.S. Hidayat Faber (52 tahun).

Terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisili di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiaracondong yang diklaim milik Pemkot Bandung . Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy SH, MH mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved