ASN Pemkab Gowa Dites Baca Al-Qur'an Sebelum Ikut Promosi Jabatan
Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:08 WIB
Menurut Adnan, kebijakan fasih membaca Al Qur'an bagi ASN yang akan menduduki jabatan ini, merupakan gelombang pertama dan merupakan daerah pertama yang melakukan di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, bagi yang belum fasih akan diberi waktu selama 6 bulan setelah dilantik untuk memperlancar membaca Al Qur'an.
Kemudian akan disertai dengan surat pernyataan siap mundur jika tidak bisa membaca Al Qur'an dengan fasih selama 6 bulan.
Sementara itu, bagi yang belum fasih akan diberi waktu selama 6 bulan setelah dilantik untuk memperlancar membaca Al Qur'an.
Kemudian akan disertai dengan surat pernyataan siap mundur jika tidak bisa membaca Al Qur'an dengan fasih selama 6 bulan.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda